Haris-Fatia Menang Kasasi: Kritik Pejabat Tak Harus Khawatir Dipidana

25 September 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Azhar dan Fatiah menemui sejumlah aktivis dan pendukung di depan PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar dan Fatiah menemui sejumlah aktivis dan pendukung di depan PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Artinya, Haris-Fatia tetap dinilai tak terbukti mencemarkan nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Haris-Fatia yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur, mengatakan putusan MA ini sekaligus menjamin hak warga negara untuk mengkritik pejabat publik.
"Melalui putusan ini, kami menilai Mahkamah Agung telah turut menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin sekaligus menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana," kata Isnur dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Isnur juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Luhut terkait praktik pertambangan di Papua yang telah terungkap dalam pengadilan tingkat pertama.
Di mana, ada penjajakan bisnis anak perusahaan Luhut yakni PT Tobacom Del Mandiri bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining. Disebut, Luhut juga merupakan beneficiary owners perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua'," ungkap Isnur.
Muhammad Isnur YLBHI Foto: Muhammad Rizki/kumparan
Di sisi lain, Isnur berharap, putusan ini bisa dijadikan acuan bagi seluruh hakim yang mengadili perkara melibatkan aktivis HAM maupun lingkungan hidup.
Terpisah, Haris Azhar mengatakan putusan MA tersebut menandakan lembaga yudisial lebih paham dan mau membuka ruang untuk menerima kebenaran.
"Berbeda dengan ranah eksekutif yang cenderung otoriter menghadapi kebenaran di warganya," kata Haris.
Haris menilai, putusan MA ini juga menjadi akhir dalam kasus ini sekaligus membuktikan temuan adanya konflik kepentingan Luhut dalam kegiatan tambang di Papua.
ADVERTISEMENT
"Sepatutnya temuan dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cara memeriksa dugaan penyalahgunaan jabatan dalam tambang emas di Papua," ujar Haris.