Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Bekasi telah memvonis mati pembunuh satu keluarga di Pondok Gede, Haris Simamora.
ADVERTISEMENT
Tak terima atas vonis tersebut, Haris melalui pengacaranya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengacara Haris, Nuraini Lubis, mengatakan kliennya mengakui perbuatannya menghabisi nyawa keluarga Daperum Nainggolan yang masih kerabatnya itu. Namun Haris berharap tak divonis mati karena masih ingin hidup.
“Haris tadi ngomong dia masih ingin diberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya, dan masih pengen hidup. Dia menyesali seluruh perbuatannya,” ujar Nuraini usai persidangan, Rabu (31/7).
Nuraini berharap dalam putusan banding nanti, majelis hakim bisa meringankan hukuman Haris.
“Pada prinsipnya kita penasihat hukum Haris sepakat untuk mengajukan banding. Kita akan melakukan segala upaya hukum, sampai nanti misalnya ada kasasi sampai PK, kita akan tempuh,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Bekasi, Djuyamto, mengatakan Haris terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan. Akibatnya Daperum, istri, serta kedua anak Daperum meninggal dunia.