Haris Simamora Ajukan Banding atas Vonis Mati: Saya Masih Ingin Hidup

31 Juli 2019 14:23 WIB
Haris Simamora jelang menjalani sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Gede, Bekasi, Rabu (31/7). Foto: Andesrta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Simamora jelang menjalani sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Gede, Bekasi, Rabu (31/7). Foto: Andesrta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Bekasi telah memvonis mati pembunuh satu keluarga di Pondok Gede, Haris Simamora.
ADVERTISEMENT
Tak terima atas vonis tersebut, Haris melalui pengacaranya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengacara Haris, Nuraini Lubis, mengatakan kliennya mengakui perbuatannya menghabisi nyawa keluarga Daperum Nainggolan yang masih kerabatnya itu. Namun Haris berharap tak divonis mati karena masih ingin hidup.
“Haris tadi ngomong dia masih ingin diberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya, dan masih pengen hidup. Dia menyesali seluruh perbuatannya,” ujar Nuraini usai persidangan, Rabu (31/7).
Nuraini Lubis, pengacara Haris Simamora tunjukan dokumen banding. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Nuraini berharap dalam putusan banding nanti, majelis hakim bisa meringankan hukuman Haris.
“Pada prinsipnya kita penasihat hukum Haris sepakat untuk mengajukan banding. Kita akan melakukan segala upaya hukum, sampai nanti misalnya ada kasasi sampai PK, kita akan tempuh,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Bekasi, Djuyamto, mengatakan Haris terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan. Akibatnya Daperum, istri, serta kedua anak Daperum meninggal dunia.