Hariz Azhar: Kelompok Anarko Jadi Kambing Hitam

20 Mei 2020 21:50 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria yang mengaku ketua kelompok Anarko. Foto:  Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang mengaku ketua kelompok Anarko. Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
Pada April 2020 lalu polisi menangkap empat pemuda yang melakukan vandalisme bernada provokatif di Kota Tangerang. Penangkapan itu diikuti di beberapa kota lainnya.
ADVERTISEMENT
Mereka disebut bagian dari kelompok Anarko yang akan melakukan penjarahan pada 18 April 2020. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan momen krisis COVID-19.
Kelompok Anarko belakangan ini memang kerap dikaitkan dengan peristiwa demo rusuh di Jakarta. Nama kelompok ini mulai diketahui sejak aksi buruh 1 Mei di Bandung yang berujung rusuh.
Namun, bagi pendiri kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation, Haris Azhar penangkapan pada April lalu adalah bagian dari cara pemerintah untuk menutupi kegagalan ekonomi. Mereka dijadikan kambing hitam.
"Kan gara-gara wabah ini banyak dampak ekonominya dan dampak ekonomi ini tidak bisa ditanggulangi dengan baik oleh si pemerintah. Nanti pemerintah akan ditutupi kegagalannya salah satunya lewat nih ada yang rusuh nih. Kita enggak tahu rusuhnya siapa, tetapi nanti kelompok Anarko yang akan dituduh," kata Haris dalam konferensi pers bersama LBH Jakarta, Rabu (20/5).
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Haris penangkapan pada pada April lalu sangat dipaksakan. Lembaganya menemukan ada ketidaklayakan kontekstual antara apa yang dituduhkan dengan kapasitas orang-orang yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan dulu Kontras, LBH, dan YLBHI pernah memetakan sejumlah kasus yang dipaksakan. Pola yang digunakan sama seperti yang terjadi pada penangkapan April lalu.
"Jadi Alhamdulillah para penegak hukum itu konsisten untuk menunjukkan ketidakprofesionalannya. Biasanya kasus yang dipaksakan itu alat buktinya minim atau dipaksakan, terus tidak transparan," kata Haris.
Penilaian Haris, sejalan dengan LBH Jakarta yang mendampingi proses hukum para tersangka.
Shaleh Al Ghifari dari LBH Jakarta menemukan adanya dugaan kekerasan yang dialami tersangka selama pemeriksaan.
Selain itu pihak LBH juga kesulitan memberikan pendampingan hukum karena adanya intimidasi agar tersangka menggunakan kuasa hukum yang disediakan polisi.
"Jadi mungkin ini ya konsen LBH Jakarta dalam kasus ini, ada beberapa pelanggaran akses keluarga, penyiksaan, akses pengacara, terus kemudian secara materil perkaranya ini kan perkara yang harus dibuktikan dampaknya, itu udah ada keputusan MK. Kalau pada baca putusan MK ya bahwa perkara-perkara yang terkait pasal yang mereka tuduhkan ini harus sudah ada dampaknya baru orang bisa dituntut. Terlepas nanti terbukti di persidangan, di pengadilan tapi secara formil itu persyaratan unsur pasal dipatuhi kalau pada baca hukum," kata Shaleh.
ADVERTISEMENT
kumparan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian terkait tudingan soal Anarko ini.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.