Harley Rafael Alun Tak Terdaftar, Polisi Bakal Usut?

Lantas apakah hal ini bakal diusut pihak kepolisian?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, KPK tengah mengusut asal-usul motor Harley tersebut. Sehingga, dia mempercayakan sepenuhnya kasus ini pada KPK.
"Tentang pengusutan tentunya dari internal mereka sudah ada. Terus itu datangnya dari mana itu, kejahatannya kejahatan apa sih, apakah kejahatan tidak bayar pajak, atau masuknya yang harusnya dilaporkan lewat Bea Cukai? Karena biasanya impor kan kayak gitu ya. Saya enggak berani mendahului soal itu," kata Firman kepada wartawan, Kamis (2/3).
Foto-foto Harley milik Rafael itu juga sempat beredar di sosial media. Namun tampak adanya pelat nomor di bagian belakang motor, yakni B-6000-LAM. Pelat ini pun telah dipastikan palsu.

Secara aturan, kata Firman, penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Namun dia belum dapat memastikan apakah sanksi tersebut bakal dikenakan ke Rafael atau tidak.
"Kalau untuk, saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma 2 bulan atau (denda) Rp 500 ribu," ungkapnya.
Lebih jauh, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan khususnya soal registrasi kendaraan. Dia pun menegaskan kepada para pemilik kendaraan tak bersurat agar tidak menggunakannya di jalan.
"Tapi yang pasti kita tetap mengimbau semua menggunakan saja kendaraan-kendaraan yang legal, itu concern saya begitu. Dilaporkan ke Samsat, bayar pajaknya," tuturnya.
KPK sebelumnya mengaku sudah mengecek ke Samsat untuk pelat nomor Harley itu. Hasilnya, nomornya tak terdaftar.
"Yang Harley Davidson karena enggak ada pelat nomornya kita juga enggak bisa cari ke mana-mana," imbuh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi persnya, Rabu (1/3).
KPK sudah mengkonfirmasi ke Rafael dalam klarifikasi yang dilakukan pada Rabu kemarin. Ayah dari Mario Dandy itu sudah mengakui pelat nomor motornya tak terdaftar.