Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pembunuh keluarga Daperum Nainggolan, Harris Simamora, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Haris Simamora, Alan Simamora, merasa terkejut dengan tuntutan itu.
ADVERTISEMENT
Alan mengaku akan mencari pembelaan HAM untuk kliennya dengan meninjau hadis hingga firman Tuhan. Hal tersebut akan dimasukkan dalam pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
“Kita akan konsultasi ke kitab HAM, dan ya dari hadis juga, dan dari mungkin mengutip firman Tuhan, agar majelis beri pertimbangan agar dia hidup,” kata Alan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Senin (27/5).
Selain hal itu, Alan juga menolak penyataan JPU yang diwakilkan Faizal Rachman soal tidak adanya hal yang meringankan Harris. Menurutnya, sikap Harris selama persidangan sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit merupakan hal meringankan yang bisa meringankan tuntutan.
“JPU boleh saja demikian, kalau ikuti agenda persidangan dari awal tetap klien kami ini tunjukkan sikap sopan, kooperatif, keterangan enggak berbelit-belit, dan jadi pertimbangan,” kata Alan.
Harris dituntut hukuman mati karena jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 363 KUHPidana ayat (1) Pasal 3 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sidang pembelaan atau pleidoi dijadwalkan akan digelar pada 24 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Harris membunuh Daperum Nainggolan bersama istrinya Maya Ambarita dan kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) pada 13 November 2018 lalu.
Perbuatan sadis Harris dilangsungkan kediaman Daperum di Jalan Bojong Nangka, Pondok Gede, Bekasi. Padahal selama ini Harris yang juga masih saudara korban tinggal di rumah itu.