news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Harris Simamora, Pembunuh Keluarga Pondok Gede, Dituntut Hukuman Mati

27 Mei 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harris Simamora. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harris Simamora. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Harris Simamora dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum. Harris adalah terdakwa pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan di Pondok Gede beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Memohon Majelis Hakim memutus agar Hary Aris Sandigon alias Harris alias Ari dijatuhi pidana mati, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan,” kata jaksa Faizal Rachman membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (27/5).
Harris dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan. Daperum Nainggolan bersama istrinya Maya Ambarita dan kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) tewas dibunuh Haris.
Jaksa menyebut ada empat poin yang memberatkan perbuatan Harris.
“Perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban, perbuatan terdakwa sadis, dan perbuatan terdakwa membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda, dan 2 di antaranya masih anak-anak,” ungkap Faizal.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun menyebut tak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Harris. Tuntutan hukuman mati adalah ancaman pidana maksimal dalam Pasal 340 juncto Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, yang berisi tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diyakini jaksa terbukti dilakukan Harris.
Ketua Majelis Hakim pun memberi kesempatan pembelaan bagi kuasa hukum terdakwa. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
“Pembelaan diharapkan siap tanggal 24 Juni, meleset kesempatan terakhir 26 juni,” kata Ketua Majelis Hakim, Musa Aini.