Harry Suganda, Si Pembobol Uang Ratusan Miliar Rupiah di Perbankan

10 Maret 2017 10:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pembobolan Bank Bareskrim (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembobolan Bank Bareskrim (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Nama Harry Suganda muncul sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan tujuh bank dengan nilai mencapai Rp 836 miliar. Salah satu bank yang dibobol adalah Bank Mandiri, nilainya mencapai Rp 200 miliar.
ADVERTISEMENT
Bank Mandiri juga telah melaporkan Harry Suganda sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
Selain Bank Mandiri, ada juga Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), HSBC, Commonwealth, dan QNB Kesawan.
Lantas siapakah Harry Suganda?
kumparan (www.kumparan.com) mencoba menelusurinya dikutip dari berbagai sumber, Jumat (10/3).
Harry Suganda adalah pemilik PT Rockit Aldeway, perusahaan yang bergerak di bidang batu granit. Namun, PT Rockit Aldeway ini memang masih sulit ditelusuri keberadaannya. Bahkan, dicari di berbagai situs mesin pencari, sulit menemukan profil detail perusahaan tersebut.
Selain sebagai pemilik PT Rockit Aldeway, ternyata ia pernah bekerja sebagai pegawai bank. Bareskrim Polri yang menangani kasusnya juga menyebutkan, Harry bahkan sempat membuat paper company di Singapura, dengan tujuan menyembunyikan aset-asetnya agar tidak disita kepolisian.
ADVERTISEMENT
Perusahaan ini sendiri sudah dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2016.
Menurut majelis hakim, meski mayoritas kreditur setuju menyelamatkan Rockit, hasil voting itu tak memenuhi minimal 2/3 bagian dari seluruh tagihan. Pasalnya total tagihan dari 13 kreditur yang setuju hanya sebesar Rp 1,02 triliun. Padahal, 2/3 dari total tagihan Rockit adalah Rp 1,2 triliun. Sehingga masih menyisikan selisih nilai tagihan.
Kasus pembobolan ini sendiri bermula dari pengajuan kredit oleh perusahaan untuk modal kerja ke sejumlah bank. Ia dibantu oleh tersangka lain berinisial D, manajer representatif sebuah bank bersangkutan.
Sesuai aturan, seharusnya D mengecek dokumen permohonan yang diajukan, baik itu berupa dokumen pendukung, maupun agunan yang dijadikan jaminan.
ADVERTISEMENT
Namun kenyataannya, proses pengecekan itu tidak dilakukan. Setelah berhasil mendapatkan dana dari bank, Harry Suganda mempailitkan PT Rockit Aldeway untuk menghindari kewajiban membayar utang. Adapun untuk pencairan dana terjadi dalam kurun waktu Maret-Desember 2015.
Adapun aset-aset Harry Suganda juga sudah melalui proses lelang oleh Bank Mandiri, yaitu aset properti yang dijaminkan masih menjadi objek sewa pihak ketiga. Aset yang dimaksud yakni sebuah vila dengan luas 3.000 m2 di Bali. Kemudian rumah dengan luas 275 m² dan SHM No. 1118/Petogogan luas 5 m², atas nama Harry Suganda, terletak di Jl. Cibitung I No. 14 A RT. 012/04, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.