Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Harta Ahmad Muzani, Sekjen Gerindra yang Jadi Ketua MPR: Rp 59 Miliar
3 Oktober 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, terpilih menjadi Ketua MPR periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
Berapa harta kekayaannya?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muzani terakhir melaporkan data hartanya pada 31 Maret 2024.
Total Harta: Rp 59.125.210.000. Harta Muzani ini melonjak naik dibandingkan tahun sebelumnya, yakni pada 31 Maret 2023, yang sebesar Rp 28.538.706.000. Kenaikan hartanya berasal dari tanah dan bangunan.
Berikut detailnya:
ADVERTISEMENT
Karier Politik Muzani
Muzani yang pernah kuliah di Jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta, ini mengawali karier sebagai jurnalis majalah Amanah dan penyiar radio Ramako.
Muzani yang juga aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) ini kemudian melirik dunia politik. Dia punya andil besar dalam pembentukan Partai Bintang Reformasi (PBR). Ketuanya saat itu, KH Zainuddin MZ yang mendapat julukan Kiai Sejuta Umat. Setelah partai berlayar, Muzani jadi di Wakil Sekjen PBR.
Muzani tak berhenti di situ, jelang Pemilu 2009, dia tertarik pada Partai Gerindra dan akhirnya masuk jadi kader. Kedekatannya dengan Prabowo juga bukan terbilang baru karena pernah jadi manajer di salah satu perusahaan kelapa sawit milik Prabowo.
Pria kelahiran Tegal, 15 Juli 1968, ini lalu ikut Pileg lewat Dapil Lampung I. Ayah 4 anak ini lolos ke Senayan pada 2009 sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
Awal di DPR, Muzani ditugaskan di Komisi I. Lalu, suami Himmatul Aliyah (anggota DPR dari Gerindra) itu didaulat jadi Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Pada Pemilu 2024, Muzani lolos lagi ke Senayan dengan perolehan 110.161 suara dari Dapil Lampung I.