Harta Bos Pandawa Group yang Disita Dipakai untuk Ganti Rugi Korban

9 Maret 2017 16:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih menghimpun harta kekayaan pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto. Sejauh ini, ada puluhan kendaraan yang diamankan.
ADVERTISEMENT
"Ada 28 unit mobil dan 20 unit motor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Kombes Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
Dari sekian banyak mobil sitaan, ada beberapa yang tergolong mewah. Mulai dari Toyota Alphard, BMW M240i, hingga Mazda MX-5 Miata 2016. 
Barang bukti motor kasus Pandawa Group. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti motor kasus Pandawa Group. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Kendaraan roda dua milik Salman juga diwarnai ragam merk mewah seperti Piaggio S150, Kawasaki Versys 1000, dan Harley Davidson Sportster 1200 Custom.
Harta Salman lainnya yang telah diamankan adalah mata uang asing dari Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi juga beberapa kilogram logam mulia. "Tidak sampai 10 kg," ujar Argo.
Selain itu, polisi juga menyita aset tidak bergerak milik Salman yang berupa beberapa bangunan dan tanah. Keduanya tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Pulau Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti mobil kasus Pandawa Group. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti mobil kasus Pandawa Group. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
"Ada 12 sertifikat hak milik dengan berbagai ukuran, 6 bangunan, dan 10 bidang tanah," ungkap Argo.
Harta kekayaan Salman, kata Argo, nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian korban. Ada dua cara agar korban bisa dapatkan kembali hartanya.
"Pertama, tunggu keputusan hakim. Nanti saat inkracht hakim tentukan jumlah dan cara pengembalian. Yang kedua adalah gugatan perdata," kata dia.
Barang bukti sepeda motor kasus Pandawa Group. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sepeda motor kasus Pandawa Group. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)