Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Harta Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Korupsi Timah: Tahun 2020 Rp 21 Miliar
29 Mei 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Bambang menggenapi tersangka megakorupsi ini menjadi 22 tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membeberkan peran dan keuntungan yang diperoleh Bambang dalam rasuah ini.
Harta Kekayaan Bambang
Bambang terakhir menyampaikan laporan kekayaan atau LHKPN ke KPK pada 5 Maret 2020 untuk periode 2019. Laporan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba.
Total nilai kekayaan yang dilaporkan itu mencapai Rp 21 miliar lebih. Rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 21.297.198.056