Cepi, Hakim Praperadilan Novanto Belum Laporkan Harta Lagi Sejak 2008

29 September 2017 13:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Cepi Iskandar (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Cepi Iskandar (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Cepi Iskandar kini tengah menjadi sorotan publik. Hari ini, lewat ketukan palunya lah, nasib Ketua DPR Setya Novanto ditentukan.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Novanto telah mengajukan praperadilan ke Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan sejak Senin (4/9) lalu. Hari ini adalah putusan dari gugatan praperadilan tersebut.
Sebagai hakim yang tengah banyak disorot publik ini, tentu publik ingin tahu banyak soal siapa Cepi Iskandar. Salah satu informasi yang mungkin dicari oleh publik adalah soal harta kekayaan Cepi.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Jumat (29/9), Cepi diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 25 Juni 2008. Saat itu ia masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia memiliki sebuah mobil berjenis Mazda, serta sebuah sepeda mini dengan total nilai Rp 56.000.000. Diketahui, saat pelaporan sebelumnya tepatnya pada tahun 2002, ia memiliki mobil Toyota Corono namun telah dijual.
ADVERTISEMENT
Cepi juga memiliki logam mulia dan harta bergerak lainnya. Total nilainya mencapai Rp 11.001.000.
Selain itu ia juga memiliki surat berharga lainnya senilai Rp 3.100.000. Jumlah ini meningkat Rp 3.000.000 dari pelaporan sebelumnya.
Cepi juga memiliki hutang sebesar Rp 30.000.000. Jika dikurangi hutang tersebut maka total harta Cepi adalah Rp 40.103.000.