Harta Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar: Rp 5,4 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Arsan Latif, Penjabat Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Berapa harta Arsan?

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Arsan terakhir melaporkan hartanya pada 17 Januari 2024, untuk periodik 2023.

Hartanya sebanyak Rp 5,4 miliar.

Dalam laporan ini, Arsan masih berstatus ASN Kemendagri. Jabatan Arsan di kementerian tersebut adalah Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Jenderal.

Tanah dan Bangunan

  • Tanah 2.000 meter persegi di Kab/Kota Maros Rp 725 juta

  • Tanah dan bangunan 135 meter persegi/99 meter persegi di Kota Jakarta Utara Rp 1,3 miliar

  • Tanah dan bangunan 156 meter persegi/100 meter persegi di Kota Jakarta Utara Rp 1,3 miliar

  • Tanah 1.000 meter persegi di Kota Makassar Rp 815 juta.

Kendaraan

  • Honda Freed 2013 Rp 155 juta

  • BMW 320i 2014 Rp 305 juta

  • Mitsubishi Pajero Sport 2018 Rp 450 juta

Lainnya

  • Harta bergerak Rp 15 juta

  • Surat berharga Rp 150 juta

  • Kas dan setara kas Rp 242 juta

  • Utang Rp 0

Dengan demikian, total hartanya Rp 5,4 miliar.

Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi

Sekilas Kasus

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resminya, Rabu (5/6).

Menyimpang

Nur mengungkapkan bahwa Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka yang menyimpang dari ketentuan yang ada, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan lelang.

Rekening Pribadi

Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya sebagai imbalan atas pengurusan pembuatan Peraturan Bupati tersebut.

"Dari perbuatan yang dilakukan Arsan Latif, ia mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang melalui rekening pribadinya dan keluarganya," ujar Nur.