Harta Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar: Rp 5,4 M
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Arsan Latif, Penjabat Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Berapa harta Arsan?
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Arsan terakhir melaporkan hartanya pada 17 Januari 2024, untuk periodik 2023.
Hartanya sebanyak Rp 5,4 miliar.
Dalam laporan ini, Arsan masih berstatus ASN Kemendagri. Jabatan Arsan di kementerian tersebut adalah Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Jenderal.
Tanah dan Bangunan
Tanah 2.000 meter persegi di Kab/Kota Maros Rp 725 juta
Tanah dan bangunan 135 meter persegi/99 meter persegi di Kota Jakarta Utara Rp 1,3 miliar
Tanah dan bangunan 156 meter persegi/100 meter persegi di Kota Jakarta Utara Rp 1,3 miliar
Tanah 1.000 meter persegi di Kota Makassar Rp 815 juta.
Kendaraan
Honda Freed 2013 Rp 155 juta
BMW 320i 2014 Rp 305 juta
Mitsubishi Pajero Sport 2018 Rp 450 juta
Lainnya
Harta bergerak Rp 15 juta
Surat berharga Rp 150 juta
Kas dan setara kas Rp 242 juta
Utang Rp 0
Dengan demikian, total hartanya Rp 5,4 miliar.
Sekilas Kasus
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resminya, Rabu (5/6).
Menyimpang
Nur mengungkapkan bahwa Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka yang menyimpang dari ketentuan yang ada, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan lelang.
Rekening Pribadi
Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya sebagai imbalan atas pengurusan pembuatan Peraturan Bupati tersebut.
"Dari perbuatan yang dilakukan Arsan Latif, ia mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang melalui rekening pribadinya dan keluarganya," ujar Nur.
