Harta Ujang Iskandar, Anggota DPR yang Ditangkap: Rp 18,7 Miliar

26 Juli 2024 19:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujang Iskandar. Foto: Dok. dpr.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ujang Iskandar. Foto: Dok. dpr.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditangkap Kejagung pada Jumat (26/7), terkait kasus penyimpangan dana penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT

Bagaimana harta kekayaannya?

Ujang terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK (LHKPN) pada 31 Maret 2024.
Ujang memiliki banyak tanah di Kotawaringin Barat, dan beberapa tanah lain di Kotawaringin Timur serta di Salatiga.
Bila ditotal, luas seluruh tanah yang dimilikinya mencapai sekitar 290 ribu meter persegi dengan nilai Rp 17,4 miliar.
Ujang juga melaporkan bahwa ia memiliki 3 mobil, yakni Honda Jazz 2010, Toyota Fortuner 2010, dan Toyota Fortuner 2023. Nilai seluruhnya Rp 845 juta.
Ujang memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 1,9 miliar; Kas dan Setara Kas Rp 1,2 miliar.
Dengan telah dikurangi utang senilai Rp 2,7 miliar, maka total harta kekayaan Ujang adalah Rp 18,7 miliar.