Harun Al Rasyid, Eks Raja OTT KPK yang Kini Jadi Widyaiswara Lemdikpol Polri

30 Desember 2021 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Harun Al Rasyid kini telah menjadi ASN Polri. Mantan Raja OTT KPK itu bergabung dengan Korps Bhayangkara bersama dengan 43 eks pegawai KPK lainnya yang dipecat gara-gara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
Harun akan efektif mulai bekerja di Polri pada 3 Januari 2022 mendatang. Lantas di posisi apa dia ditempatkan?
"Iya, saya kebetulan di Widyaiswara ahli ya, di Lemdikpol (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian)," kata Harun saat berbincang dengan kumparan, Kamis (30/12).
Posisi Widyaiswara ini memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan.
Harun berstatus sebagai Widyaiswara tingkat Ahli Madya di Lemdikpol. "Iya kalau saya statusnya di Widyaiswara Ahli Madya ya di Lemdikpol. Alhamdulillah golongan 4C," ucap Harun.
Dia mengatakan, 43 rekannya eks pegawai KPK juga sudah mendapatkan penempatan di sejumlah sektor. Mulai dari anggaran hingga analis kebijakan.
"Ya teman-teman sudah terbagi di beberapa chapter, ada yang anggaran, ada yang analis kebijakan, ada yang di Widyaiswara juga saya sama bang Hotman Tambunan (eks Kasatgas Pendidikan Antikorupsi KPK)," kata Harun.
Suasana pelantikan eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara, terkait dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor yang tengah digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia menyebut masih menunggu arahan.
ADVERTISEMENT
Struktur Kortas ini akan ada jabatan deputi penindakan hingga bagian penindakan. Dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua.
"Nanti itu (kortas) kita menunggu kebijakan lanjutan dari Pak Sigit, Pak Kapolri, nanti kan tanggal 3 kita masuk dikumpulkan lagi. Terus kebijakannya seperti apa," ucap dia.
"Iya, termasuk arahan-arahan beliau seperti apa dalam proses pelibatan kerja-kerja pencegahan ataupun proses-proses kerja penindakan," pungkas dia.