Harun Masiku dan Penyuap Nurhadi Masih Gagal Ditangkap, Apa Kendala KPK?

KPK menegaskan masih terus memburu buronan koruptor. Dua di antaranya adalah tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto dan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Terkait perburuan Hiendra, KPK memastikan tim masih ada di lapangan untuk mencari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, tim masih terus mencari Hiendra dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
"Saya apresiasi ke tim (pencarian buronan kasus) Nurhadi sampai saat ini masih mencari DPO (Hiendra), yang satu, dapat dibilang pengejarannya dari kota ke kota, dari waktu ke waktu, saya sampaikan yang ngejar tersangka pemberi-nya ini masih di lapangan," kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (22/10).
Hiendra sudah jadi buron sejak 13 Februari 2020. Ia buron bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Namun Nurhadi dan Rezky sudah ditangkap. Mereka pun sudah jalani sidang dakwaan.
Di sidang dakwaan, Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Hiendra. Suap terkait pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap Hiendra.
Sementara untuk gratifikasi ia menerima Rp 37.287.000.000 dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo.
Sementara, pencarian buronan lain yakni Harun Masiku juga masih mandek. KPK mengatakan, belum adanya informasi signifikan yang menjadi kendala penangkapan mantan caleg PDIP itu.
"Ini tidak terbengkalai, artinya tidak ada informasi yang signifikan, kita punya di DPO Harun Masiku kemudian, Aceh (Izil Azhar), Samin Tan, dan Hiendra," kata Karyoto.
Terkait Harun Masiku, Karyoto mengatakan tim yang dibentuk untuk mencarinya sudah dievaluasi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sempat menyebut di tim pencari ini tak ada penyidik yang ikut saat OTT Wahyu Setiawan dkk.
"Iya (evaluasi), yang jelas dievaluasi terutama Satgas-nya yang bertanggung jawab. Seperti Satgas Nurhadi mungkin 2 bulan di lapangan cari informasi, ketika ada lari ke Surabaya, kemarin di Jakarta. Namanya buronan yang moving, dan bersyukur kita bisa tangkap Nurhadi," pungkasnya.
Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU yang belum ditangkap dan belum disidang. Padahal, tersangka lainnya di kasus tersebut yakni Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Saiful Bahuri, dan Agustiani Tio Fredelina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani sidang. Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani selama 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara. Tersisa Harun Masiku yang hingga kini belum diadili.
Terkait kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
