Harun Masiku Pernah Foto Bareng Hasto & Djan Faridz di Kantor Ketua MA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa KPK menunjukkan foto Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di Mahkamah Agung (MA), dalam persidangan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa KPK menunjukkan foto Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di Mahkamah Agung (MA), dalam persidangan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan foto bareng Harun Masiku dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.

Foto tersebut ditunjukkan oleh jaksa saat memeriksa eks kader PDIP, Saeful Bahri, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).

Dalam foto yang ditampilkan, tampak Harun Masiku berfoto dengan kemeja batik. Di belakangnya, terlihat Hasto dan Djan Faridz yang berada dalam ruangan yang sama.

Foto itu menampilkan mereka bertiga dalam satu frame. Berdasarkan keterangan Saeful, foto itu pun dikirimkan Masiku kepadanya.

"Di tanggal 23, Saudara menanyakan lagi. 'Pagi, Pak, jam berapa ke MA?', kemudian Harun menyampaikan, 'Pak, sama Pak Sekjen ke MA. Sama Om Djan Faridz', ini penyampaian Saudara Harun, ya?" tanya jaksa dalam persidangan, Kamis (22/5).

"Harun," jawab Saeful.

"Kemudian, nah, ini dia Pak Harun ini ngirim di tanggal 23 itu sekitar jam 1, ada foto nih. Siapa ini, Pak?" tanya jaksa.

"Iya itu Pak Harun yang selfie, terus Pak Hasto," ungkap Saeful.

Menurut pengakuan Harun, lanjut Saeful, foto tersebut diambil di ruangan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

"Pak Harun infokan saat itu ada di situ, ada di percakapan bahwa itu di ruangan Pak Opung," kata Saeful.

"'Kami di tempat Opa'," tutur jaksa membacakan pesan Masiku.

"Opa, iya," timpal Saeful.

"Opa ini siapa?" cecar jaksa.

"Iya itu, Pak, kalau pengakuannya dari Pak Harun itu Pak Hatta Ali," ungkap Saeful.

"'Bertiga Pak Djan di kantor beliau', gitu ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

Dalam keterangannya, Saeful mengungkapkan bahwa foto itu dikirimkan Masiku usai mengantongi fatwa MA terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.

Menurut Saeful, usai fatwa MA tersebut keluar, Masiku langsung menyampaikan kepadanya.

"Apakah saksi sudah dapat informasi langsung nih, dari Harun Masiku bahwa fatwa itu sudah keluar?" tanya jaksa.

"Iya. Pak Harun juga menginfokan. Karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. Maka saya tanya kepada Donny [Tri Istiqomah], dan saya tanya ke Pak Harun, dan Pak Harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun," jawab Saeful.

"Itu percakapan dengan Harun [via] WhatsApp atau percakapan apa?" cecar jaksa.

"Ya saat itu saya ditunjukkan penyidik ada percakapan WA saya dengan Harun, di situ Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung," kata Saeful.

Adapun fatwa tersebut memang dimintakan oleh PDIP ke MA pada 13 September 2019. Fatwa itu terkait putusan MA nomor 57P/HUM/2019. Permintaan diajukan karena KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai Caleg terpilih di Dapil I Sumsel, bukan Harun Masiku.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Riezky terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Pasalnya, dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

Menindaklanjuti permintaan fatwa tersebut, MA lalu menerbitkan surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 pada 23 September 2019. Surat tersebut intinya menyatakan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.

Berbekal fatwa MA tersebut, Hasto diduga meminta anak buahnya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, untuk mengurus agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI.

Kasus Hasto

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.