Harun Masiku Pernah Lobi Eks Ketua KPU, Pamer Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali

17 April 2025 17:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa eks caleg PDIP Harun Masiku pernah bertemu dengan mantan Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Arief Budiman, saat sidang pemeriksaan saksi kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).
Dalam keterangan Arief dalam BAP, disebutkan bahwa pertemuan itu terjadi sekitar September 2019. Pertemuan itu terjadi setelah adanya putusan MA soal judicial review PDIP terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Saat itu, Judicial Review dikabulkan sebagian oleh MA. Isinya, menyatakan bahwa perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak menjadi kewenangan dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai penggantinya.
ADVERTISEMENT
Adapun pengurusan Masiku dalam mekanisme PAW tersebut dilakukan untuk menggantikan posisi Caleg DPR RI 2019–2024 Dapil Sumsel 1 nomor urut 1, Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum pencoblosan suara.
Namun, Harun Masiku terganjal jadi Anggota DPR karena suaranya kalah dengan kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, yang berhak menggantikan Nazaruddin Kiemas. Putusan MA menjadi bekal Harun Masiku membuka jalan menjadi Anggota Dewan.
Lewat pertemuan dengan Arief, Masiku kemudian meminta bantuan agar bisa diloloskan menjadi anggota DPR melalui surat PDIP. Saat itu, Masiku disebut menunjukkan dokumen putusan MA tersebut ke Arief.
"'Selanjutnya, Saudara Harun Masiku dan rekannya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk meminta tolong agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh PDIP melalui surat nomor 2576/X/DPP/VIII/2019 kepada KPU dapat dibantu untuk direalisasikan'," ucap jaksa membacakan BAP milik Arief, Kamis (17/4).
Suasana sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Surat terkait putusan MA itu diyakini oleh PDIP bisa menjadi dasar agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut juga berisi permohonan agar suara almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai caleg terpilih di Dapil Sumsel 1 bisa dialihkan ke Harun Masiku.
"'Lalu, pada pokoknya, isi surat permohonan tersebut berisi menyatakan berdasarkan putusan MA nomor 57 P/HUM/2019 perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas nomor urut 1 Dapil Sumsel 1 dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku nomor urut 6 Dapil Sumsel 1'," lanjut jaksa membacakan keterangan Arief Budiman.
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Tak hanya itu, dalam BAP, juga disebutkan bahwa ternyata Harun Masiku turut melampirkan fotonya bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan foto bersama eks Ketua MA Hatta Ali.
"'Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar Saudara Harun Masiku dengan Saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar Saudara Harun Masiku dengan Saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung'. Itu yang disampaikan, ya?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
ADVERTISEMENT
"Iya," jawab Arief.
Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian mencecar Arief maksud atau tujuan Masiku melampirkan fotonya bersama Megawati dan Hatta Ali itu.
Namun, Arief mengaku tidak mengetahui dengan pasti tujuan Masiku tersebut. Ia menekankan tak ambil pusing terkait foto yang ditunjukkan Masiku tersebut.
"Terkait foto-foto ini apa tujuan Harun Masiku menyampaikan kepada Saudara foto-foto itu?" tanya jaksa.
"Enggak tahu, Pak. Saya, sih, ruangan saya, kan, selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapa pun tamu-tamu yang datang, ya, baik teman-teman dari daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk," ucap Arief.
"Dan untuk hal-hal yang bersifat formal-formal begitu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor. Nah, kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu, ya, saya enggak tahu maksudnya apa. Tapi, bagi saya kan biasa aja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penetapannya, KPU memutuskan bahwa caleg DPR terpilih pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.
Anggota DPR RI, Riezky Aprilia, memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin. Sehingga, dengan merujuk UU Pemilu, KPU pun menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.
Sejumlah upaya dilakukan oleh kubu PDIP. Hingga akhirnya, terungkap adanya dugaan suap terhadap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI tersebut.
KPK pun telah menetapkan Masiku sebagai tersangka bersama Wahyu Setiawan, lalu eks komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta yang juga merupakan eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
ADVERTISEMENT
Untuk Masiku, KPK masih belum berhasil menangkapnya sejak 2020 lalu. Sudah lebih dari 5 tahun berjalan, Masiku masih menjadi buron. Sementara, tiga orang tersangka lainnya telah disidangkan dan telah menjalani hukuman.

Kasus Hasto

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Harun Masiku Punya Pengaruh di MA?

Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (13/2/2025). Foto: Monang Sinaga/Antara Foto
Belum ada keterangan dari PDIP maupun Megawati mengenai foto bersama Harun Masiku tersebut. Namun untuk Hatta Ali, namanya pernah muncul dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu agenda sidang praperadilan Hasto, terungkap fakta baru bahwa Masiku disebut mempunyai pengaruh di Mahkamah Agung serta memiliki kedekatan dengan eks Ketua MA Hatta Ali.
Sementara dalam dakwaan Hasto, disebut bahwa Sekjen PDIP itu pernah bertemu dengan Harun Masiku sekitar September 2019 silam. Pertemuan tersebut terjadi di ruangan Ketua Mahkamah Agung saat itu, Hatta Ali.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali saat laporan tahunan MA. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hatta Ali membantah memiliki kedekatan dengan Masiku.
"Kedekatan apa? Semua orang tahu siapa HM [Harun Masiku]. Jadi terlalu naif lah kalau macam HM bisa mendekati saya," ujar Hatta Ali saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Hatta Ali pun memperingatkan bahwa Masiku suka mencatut nama orang lain.
"Macam orang begitu kita harus pandai menjaga diri karena suka menjual-jual nama," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas semua orang tahu siapa dia dan tak mungkinlah [saya] mau membantu orang semacam itu," jelasnya.