Harun Masiku Siapkan Rp 1,5 M untuk Wahyu Setiawan: Awal Januari Saya Dilantik

2 April 2020 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui teleconference demi mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Kader PDIP, Saeful Bahri, duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Saeful menyaksikan sidang di Rutan KPK, sementara jaksa KPK membacakan dakwaan di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK mengungkap upaya eks caleg PDIP, Harun Masiku, agar bisa dilantik sebagai anggota DPR. Harun bahkan telah menyiapkan Rp 1,5 miliar demi menjadi wakil rakyat melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2019. Saat itu KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel I.
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan kepada wartawan di Pusat Informasi Penghitungan Suara Pemilu, Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berdasarkan pemungutan suara pada 17 April 2019, PDIP mendapatkan 145.752 suara dengan rincian: Nazarudin Kiemas suara 0, Darmadi Djufri suara 26.103, Riezky Aprilia suara 44.402, Diah Oktasari suara 13.310, Doddy Julianto suara 19.776, Harun Masiku suara 5.878, Sri Suharti suara 5.699, dan Irwan Tongari suara 4.240. Sesuai penghitungan, PDIP mendapat alokasi 1 kursi DPR yang diperoleh Riezky Aprilia.
ADVERTISEMENT
"Pada sekitar Juli 2019, dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas dari Dapil Sumsel I, dengan alasan meskipun telah dicoret KPU dari DCT Dapil Sumsel 1 karena meninggal dunia, namun Nazarudin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam Pemilu," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan, Kamis (2/4).
Atas keputusan rapat tersebut, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Penasihat Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Harun yang mengetahui keputusan DPP PDIP, kemudian bertemu dengan Saeful Bahri di Kantor Pusat DPP PDIP.
"Dalam kesempatan itu Harun Masiku meminta tolong kepada terdakwa (Saeful Bahri) agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apa pun yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," ucap jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 5 Agustus 2019, PDIP mengirimkan surat kepada KPU. Dalam surat itu, PDIP meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku, dengan mencantumkan putusan MA No. 57P/HUM/2019.
Masih pada Agustus 2019, Harun datang ke kantor KPU untuk bertemu Ketua KPU, Arief Budiman. "Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," tutur jaksa.
Anggota DPR RI, Riezky Aprilia, usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lalu pada 26 Agustus 2019, KPU mengirim surat ke PDIP yang intinya tidak dapat menerima permohonan tersebut karena tidak tak sesuai dengan UU Pemilu.
Tak patah arang, pada September 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina (eks caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu). Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu Setiawan agar mengupayakan persetujuan KPU terkait penggantian caleg DPR RI Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 24 September 2019, Saeful mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Agustiani untuk diteruskan kepada Wahyu. Surat itu berisi permohonan pelaksanaan putusan MA No. 57P/HUM/2019.
"Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu Setiawan membalas dengan isi pesan 'Siap, mainkan'," kata jaksa.
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun pada 1 Oktober 2019, Riezky tetap dilantik menjadi anggota DPR bersama para calon terpilih lainnya.
Merasa cara formal tak bisa dilakukan, Saeful kemudian menghubungi Agustiani pada 5 Desember 2019. Saat itu, Saeful meminta Agustiani bertanya ke Wahyu mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU dapat menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Saeful pun menawarkan uang sejumlah Rp 750 juta.
"Dengan kalimat kurang lebih 'Tanyain berapa biaya operasionalnya, kalau bisa 750'. Atas permintaan terdakwa (Saeful) tersebut, Agustiani menyampaikan kepada Wahyu melalui pesan iMessage: 'Mas, ops nya 750 cukup mas?' dan dibalas oleh Wahyu dengan pesan iMessage: '1000', yang maksudnya uang sebesar Rp 1 miliar. Agustiani lalu menyampaikan permintaan Wahyu kepada terdakwa," jelas jaksa KPK.
Persangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pada 13 Desember 2019, Saeful dan Donny Tri Istiqomah melaporkan permintaan Wahyu kepada Harun di sebuah restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Meski Wahyu hanya meminta Rp 1 miliar, namun Saeful meminta kepada Harun agar dipersiapkan biaya operasional sebesar Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hari kemudian Harun Masiku kembali menyampaikan kepada terdakwa (Saeful) bahwa telah siap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar sekaligus mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat 'awal Januari saya dilantik!," ucap jaksa menirukan ucapan Harun ke Saeful.
Harun kemudian memberikan uang Rp 400 juta kepada Saeful pada 17 Desember. Selanjutnya Saeful menukarkan uang Rp 200 juta dalam pecahan dolar Singapura sebesar SGD 20.000. Uang yang disebut Saeful sebagai DP itu kemudian diberikan kepada Agustiani di Plaza Indonesia untuk diserahkan kepada Wahyu. Sedangkan sisa uang dari Harun Masiku dibagi rata untuk Saeful dan Donny masing-masing Rp 100 juta.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Selanjutnya bertempat di sebuah restoran di Mall Pejaten Village, terdakwa melakukan pertemuan dengan Wahyu dan Agustiani Dalam pertemuan itu terdakwa meminta bantuan Wahyu agar dapat membantu proses PAW dari Riezky kepada Harun sesuai surat permohonan DPP PDIP yang telah dikirimkan kepada KPU RI sebelumnya. Dan WAHYU SETIAWAN menjawab 'Iya saya upayakan'. kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya atas arahan terdakwa, Agustiani menyerahkan uang SGD 19.000 kepada Wahyu Setiawan dengan mengatakan 'Mas ini ada dana operasional'. Selanjutnya Wahyu hanya mengambil sebagian dari uang tersebut yaitu sejumlah SGD 15.000 dan sisanya untuk Agustiani," lanjut jaksa.
Pada 26 Desember 2019, Harun kembali menghubungi Saeful dan menyampaikan agar mengambil uang Rp 850 juta dari Patrick Gerard Masoko. Uang tersebut dipakai Saeful untuk operasionalnya Rp 230 juta, diberikan ke Donny Rp 170 juta, dan untuk Agustiani Rp 50 juta.
"Sisanya sejumlah Rp 400 juta terdakwa tukar dengan mata uang dolar Singapura yaitu sejumlah SGD 38.350 untuk nantinya diberikan sebagai DP kedua kepada Wahyu melalui Agustiani," ucap jaksa.
ADVERTISEMENT
Di hari yang sama, Saeful memberikan SGD 38.350 kepada Agustiani di Mall Pejaten Village. Selanjutnya masih di Mall Pejaten Village, Agustiani menemui Wahyu dan melaporkan mengenai uang yang telah diberikan oleh terdakwa. Kemudian Wahyu meminta agar uang tersebut disimpan dulu oleh Agustiani.
"Setelah Wahyu menerima uang dari terdakwa, kemudian Wahyu selaku anggota KPU yang memiliki kewenangan antara lain menerbitkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu, menyampaikan kepada anggota KPU lainnya agar surat permohonan dari DPP PDIP segera ditindaklanjuti dengan alasan karena 'di luar sudah ramai'," kata jaksa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua kiri), beserta tiga komisioner KPU tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun pada 7 Januari 2020, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDIP yang intinya tidak dapat memenuhi permohonan agar Riezky Aprilia digantikan Harun melalui mekanisme PAW.
ADVERTISEMENT
Meski tak bisa mengusahakan permintaan PDIP, pada 8 Januari, Wahyu menghubungi Agustiani agar mentrasfer sebagian uang yang diterima dari Saeful sebesar Rp 50 juta.
"Namun sebelum Agustiani mentransfer uang tersebut, Agustiani dan Wahyu diamankan oleh petugas KPK dengan menyita uang sejumlah SGD 38.350 dari Agustiani," ucap jaksa KPK menutup dakwaan.
Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!