Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

9 Desember 2024 21:31 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pebisnis Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Harvey dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).
Tak hanya itu, Harvey yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut jaksa.
ADVERTISEMENT
Sebelum membacakan tuntutannya itu, jaksa juga turut menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan tuntutan yakni:
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutannya adalah Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Akibat perbuatannya, jaksa meyakini Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.
ADVERTISEMENT
Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi.
Kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya guna membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri.

2 Petinggi Perusahaan Smelter Dituntut 14 Tahun

Dua petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun di kasus yang sama. Kedua petinggi tersebut, yakni Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.
"Kami menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda, dengan masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.
JPU menyebutkan Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.