Harvey Moeis Tiba di Pengadilan Tipikor, Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah

14 Agustus 2024 10:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Harvey Moeis tiba di ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Suami aktris Sandra Dewi ini bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Harvey terlihat tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Ia tiba dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan kejaksaan. Sebelum masuk ruang sidang, Harvey melepas rompi tahanannya.
Sidang perdana Harvey dikawal ketat sejumlah anggota kepolisian. Mereka berjaga dari bagian depan gedung pengadilan hingga depan ruang sidang.
Tersangka kasus korupsi Harvey Moeis berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pengacara Harvey, Harris Arthur, sebelumnya menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang perdana ini.
"Siap. Persiapan sudah siap," kata Harris saat dihubungi.
Harris mengatakan, belum ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi persidangan besok.
"Besok kan baru pembacaan dakwaan. Tunggu sidang selanjutnya," ujar dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengungkapkan, Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, turut menerima keuntungan Rp 420 miliar dari kasus korupsi timah.
ADVERTISEMENT
Harris mengatakan hal tersebut baru hanya berdasarkan pada dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Terima Rp 420 miliar) itu dakwaan JPU," kata Harris saat dihubungi, Selasa (13/8).
Harris mengaku bakal membongkar fakta sebenarnya dalam persidangan nantinya.
"Nanti di persidangan kita buktikan faktanya," ujar dia.
Penerimaan Rp 420 miliar oleh Harvey dan Helena itu terungkap dalam dakwaan Suranto Wibowo selaku wiraswasta dan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Suranto didakwa di hari yang sama dalam berkas terpisah dengan eks Kadis ESDM Provinsi Babel periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Plt. Kadis ESDM Provinsi Babel 2019 Rusbani alias Bani.
ADVERTISEMENT
"Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Harvey bersama dengan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa. Mereka kemudian bertemu dengan jajaran elite PT Timah, salah satunya Direktur Utama saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kemudian disepakati bahwa para perusahaan itu bisa melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Pihak PT Timah bersepakat untuk bekerja sama dengan pemilik smelter swasta.
Kemudian PT Timah bekerja sama dengan sewa smelter antara para pengusaha termasuk Harvey Moeis. Penetapan harga pun disetujui.
ADVERTISEMENT
Para pihak menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah yang ternyata nilainya jauh melebihi HPP Smelter PT Timah. Seharusnya biaya HPP jika menggunakan smelter PT Timah hanya Rp 738.930.203.450. Namun PT Timah, menggaet swasta dalam smelter itu, harus membayar Rp 3.023.880.421.362.
"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp 2.284.950.217.912," kata jaksa.
Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman ditandatangani, para pengusaha itu bertemu Harvey Moeis. Harvey meminta uang USD 500 sampai USD 750 per Mton dengan alasan adanya biaya pengamanan. Kemudian disepakati seolah-olah mengumpulkan dana pengamanan pemberian biaya CSR.
Kemudian setelah dana terkumpul diserahkan ke Harvey Moeis dan ada transfer melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya yang seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi penukaran mata uang asing.
ADVERTISEMENT
"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis," ucap jaksa.