Harvey Moeis Transfer ke Sandra Dewi: Beli Town House, 88 Tas, 141 Emas-Berlian

14 Agustus 2024 15:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Pengusaha Harvey Moeis (38 tahun) diduga menerima keuntungan hingga Rp 420 miliar dari hasil korupsi tata niaga di wilayah IUP PT Timah. Korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8), keuntungan yang diterima oleh Harvey itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk istrinya sendiri, Sandra Dewi.
"(Harvey Moeis) mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi," kata jaksa.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
Salah satu transfernya bernominal Rp 3.150.000.000. Uang itu dikirimkan langsung ke rekening Sandra Dewi dari rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.
Selain itu, ada juga sejumlah transfer lainnya kepada Sandra Dewi untuk sejumlah keperluan. Tak dirinci nilai uangnya, tetapi dipergunakan untuk melunasi cicilan town house The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan membeli 3 rumah di Permata Regency, Kembangan, Jakarta Barat.
Selain rumah, Sandra juga menggunakan uang tersebut untuk membeli 88 tas mewah. Beberapa di antaranya bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, hingga Balenciaga.
ADVERTISEMENT
Lalu, Sandra juga membelanjakan uang itu dengan 141 perhiasan emas hingga berlian dengan berbagai jenis perhiasan.

Peran Harvey Moeis

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam dakwaan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
Termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah; serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan itu membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor smelter-smelter tersebut. Sebab, bijih timah itu disebut merupakan hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta beberapa perusahaan smelter, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya 'pengamanan' sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.
Penampakan barang bukti yang ditampilkan dalam pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pembayaran itu dibuat seolah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Harvey menginisiasi kerja sama sewa alat pengolahan pelogaman timah dengan beberapa perusahaan smelter swasta tersebut. Padahal, perusahaan itu tak memiliki orang yang berkompeten dalam pengolahan timah.
Harvey dan perusahaan itu kemudian melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait penyewaan smelter sampai disepakati harganya. Namun, hal ini dilakukan tanpa adanya studi kelayakan atau kajian yang mendalam.
PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Helena Lim (tengah) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Harvey bersama dengan Suparta selaku Dirut PT RBT hingga sejumlah Pejabat Kementerian ESDM memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan.
Sehingga menimbulkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan pada wilayah IUP PT Timah. Nilainya mencapai Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, sebesar Rp 420 miliar.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa.
Barang bukti mobil yang ditampilkan dalam pelimpahan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan