Hary Tanoe Daftarkan Permohonan ke MK, Gugat Hasil Pileg di Sumut

23 Maret 2024 15:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Perindo Hary Tanoe pada Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di RTH Maron, Genteng, Banyuwangi, Kamis (8/2/2024).
 Foto: Youtube/PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Perindo Hary Tanoe pada Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di RTH Maron, Genteng, Banyuwangi, Kamis (8/2/2024). Foto: Youtube/PDIP
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dan Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq, mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Permohonan disampaikan oleh Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang. Mereka mempermasalahkan selisih suara Perindo dalam Pileg DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Hal ini terjadi di TPS 7 dan 12 Desa Pardomoan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Jadi yang kita ajukan adalah pokoknya: satu, ada selisih suara. Yang kedua, ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di-UU jelas di Pasal 80 Ayat 3 (PKPU Nomor 25 Tahun 2023) jika ada hal tersebut otomatis ini harus pemungutan suara ulang," kata Pardo di MK, Sabtu (23/3).
"Kedua, di TPS 12 ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah, ini Pasal 53 PKPU 25/2023," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Partai Perindo, Pardo Sitanggang, di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pardo mengeklaim, masalah tersebut juga sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat. Hasilnya, direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Namun, hal ini tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
"Tidak dijalankan oleh PPK, PPK kan harusnya menyampaikan ke KPU, cuma itu tidak diindahkan. Jadi ada semacam di bawah ini, ini yang kita mau selidiki," ujar Pardo.
Dalam mendaftarkan gugatan ini, ada sejumlah bukti yang dilampirkan. Mulai dari salinan form C1, DPTb, DPT, C Plano, hingga surat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslu Kecamatan Pangururan.
Permohonan PHPU ini tercatat dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 12.40 WIB. Pemohon atas nama Hary Tanoe dan Ahmad Rofiq.