Hary Tanoe Dorong Search Engine dan Aggregator Konten Media Online Bayar Revenue

8 Februari 2021 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Founder dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe membagikan cerita soal besarnya dampak digitalisasi terhadap sejumlah industri media. Tanoe mengatakan, tingginya arus digitalisasi dan tumbuhnya search engine semacam google dan lainnya membuat media terdesak dari segi pendapatan.
ADVERTISEMENT
"Perlu digaris bawahi di sini bahwa 70%-80% dari iklan berbasis internet itu didominasi oleh online asing. Tadi sudah ada gambaran bagaimana dominannya Google, Facebook yang secara global, termasuk Amazon yang 40 persen lebih.," ujar Tanoe pada Konvensi Nasional Media Massa yang bertemakan 'Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi COVID-19 dan Tekanan Disrupsi Digital', Senin (8/2).
Tanoe mendorong, Asosiasi Media Siber Indonesia dan Dewan Pers memperjuangkan isu ini. Setidaknya, alangkah baiknya bila para pemilik mesin pencarian dan aggregator berbagi keuntungan dengan media online yang kontennya dimunculkan dalam aplikasi dan web mereka.
"Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau aggregator biasa atas konten milik publisher tentunya para online lokal tentunya harus berizin atau tentunya harus ada kesepakatan oleh para pihak. Karena kalau tanpa izin secara hukum yang mengalaminya sendiri apalagi kalau itu dikomersialkan dan mendapatkan pendapatan iklan itu bisa masuk kategori pelanggaran hak cipta yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tanoe menegaskan, pelanggaran hak cipta harus menjadi perhatian para pemilik mesin pencari dan aggregator. Bila tidak ada kesepakatan resmi antara media online dan pemilik mesin pencari dan aggregator yang menayangkan konten, maka bisa dikategorikan pelanggaran UU Hak Cipta.
Ilustrasi media online. Foto: aditia noviansyah/kumparan
"Oleh karena itu saya menyarankan Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber untuk memperjuangkan hal ini. Tadi bagus sekali Pak Agus sampaikan 4 hal soal revenue sharing yang sudah saya lakukan di sini, data sharing yang mungkin perlu diperjuangkan juga karena itu data adalah syarat penting bagi kita," jelasnya.
"Tentunya yang paling tidak minimal kita harus perjuangkan adalah revenue dan data sharing itulah perspektif saya, ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator bisa dewan pers atau AMSI tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri, tidak mungkin, nanti malah bisa tidak mencapai sasarannya," tutup Tanoe.
ADVERTISEMENT