Hary Tanoe: Saya Tidak Berniat Mengancam

7 Juli 2017 18:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam sejak pukul 09.00 WIB, ketua umum Partai Perindo sekaligus Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo selesai menjalani pemeriksaan di Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat pada Jumat (7/7). Hary diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pengancam Jaksa Yulianto.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus SMS, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam. Itu dengan jelas dan tegas," kata Hary kepada wartawan.
Selain itu, ia juga berdalih tidak punya kapasitas untuk memberikan ancaman, karena Hary tidak memegang kekuasaan. Menurutnya, tidak ada satupun kata dalam SMSnya yang bernada mengancam.
"Yang saya sampaikan adalah salah satu tujuan  masuk politik, antara lain memberantas oknum-oknum yang semena-mena, dan transaksional, abuse of power," katanya.
Menurut Hary, tidak ada yang dirugikan terkait kasus SMSnya terhadap Kasubdit penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Yulianto. Ia berpendapat kasusnya yang dimasukan pidana UU ITE ini tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan kepadanya.
"(Dalam kasus ini) mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak, kemudian kerugian materil juga tidak sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya," ujar Hary.
ADVERTISEMENT
Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri terkait kasus SMS kalengnya kepada Yulianto. Ini merupakan pemeriksaan pertama Hary Tanoe setelah berstatus sebagai tersangka pasca ia ditetapkan pada 22 Juni lalu.