Hasbi Hasan Bantah Sekamar dengan Windy Idol di Hotel

21 Maret 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima fasilitas hotel dan digunakan berdua dengan perempuan bernama Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol.
ADVERTISEMENT
Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa tersebut tidak benar dan lemah secara bukti. Menurut dia, jaksa mengambil bukti yang tidak utuh yang kemudian disimpulkan menjadi alat bukti.
Misalnya bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp diambil dari handphone milik Fatahillah Ramli selaku swasta. Ia menilai hal tersebut tidak cukup untuk disebut sebagai fakta atau kebenaran.
“Khusus untuk hotel di Fraser Residence Menteng Jakarta, ada chatting antara Fatahillah Ramli dengan saya pada tanggal 19, 21 dan 27 Mei 2021, dan menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja,” kata Hasbi dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi),” tambah dia.
Selain itu, Hasbi menyebut bahwa bukti chat Fatahillah Ramli yang menjadi rujukan jaksa pun tidak pernah dibuktikan kebenarannya di persidangan.
“Faktanya chatting itu tidak pernah dibuktikan kebenarannya oleh penuntut umum di persidangan atau tidak pernah diperlihatkan fisiknya selain daripada chatting tanggal 19, 21 dan 27 Mei 2021,” ujar Hasbi.
Hasbi menilai, Jaksa KPK tidak bisa membuktikan dakwaan kepada dirinya mengenai penerimaan fasilitas hotel di bilangan Cikini dan Menteng.
“Penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya yaitu tentang dakwaan bahwa saya menempati kamar 510 tersebut secara terus-menerus sebagaimana disebut dalam surat dakwaan yaitu pada tanggal 05 April 2021 sampai dengan 05 Juli 2021,” imbuh Hasbi.
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hasbi juga membantah menerima fasilitas hotel di The Hermitage Hotel Menteng kamar no. 111 dan 205 dan di Novotel Jakarta Cikini kamar 0601 dan 1202.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, dakwaan Jaksa itu hanya berupa chatting antara Fatahillah Ramli dengan saksi lain bernama Menas Erwin Djohansyah. Padahal, kata Hasbi, pembicaraan keduanya tidak secara spesifik membicarakan mengenai dirinya menikmati kamar hotel dimaksud. Juga tidak dibuktikan oleh alat bukti sah yang utama.
"Yaitu keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa saya pernah menempati kamar tersebut secara terus-menerus dari tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 21 November 2021 dan 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022,” kata Hasbi.
“Chatting antara Fatahillah Ramli dengan Menas Erwin Djohansyah yang secara spesifik tidak membicarakan bahwa saya telah menikmati kamar hotel dimaksud, merupakan komunikasi yang berlaku hanya bagi mereka yang terlibat dalam pembicaraan itu, tidak dapat dipergunakan untuk menarik adanya keterlibatan pihak lain, yaitu saya, yang notabene tidak menjadi lawan bicara dalam komunikasi tersebut,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Jaksa mendakwa Hasbi Hasbi telah menerima gratifikasi berupa fasilitas hotel dari sejumlah pihak. Salah satunya kamar 510 di Fraser Residence Menteng Jakarta yang diyakini jaksa dipakai Hasbi Hasan dengan Windy Idol serta menjadi 'posko' pembahasan perkara.
“Penerimaan gratifikasi Terdakwa [Hasbi Hasan] berupa fasilitas penginapan yaitu sewa kamar di Fraser Residence Menteng Jakarta, Nomor kamar 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah “SIO”, senilai Rp120.100.000,00 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna adalah terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Lingkungan Mahkamah Agung RI,” kata Jaksa KPK dalam tuntutannya.
“Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman,” tambah Jaksa.
ADVERTISEMENT