Hasbi Hasan Ngaku Diintimidasi Penyidik, KPK Persilakan Lapor

21 Maret 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, untuk melapor bila benar diintimidasi penyidik. Dalam pleidoi, Hasbi Hasan mengaku pernah diintimidasi penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
“Kami kira lebih baik silakan Terdakwa lapor saja penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (21/3).
Ali mengatakan, jangan hanya rangkaian cerita tanpa makna yang dibangun. Dia menegaskan, bahwa seluruh argumen pleidoi Hasbi akan dijawab jaksa KPK dalam sidang replik pada 25 Maret mendatang.
“Namun, sebagai pemahaman bersama bahwa kerja penindakan KPK itu dilakukan secara tim bukan perorangan dan dilakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP,” ujar Ali.
“Sehingga sangat sulit dinalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat pengaruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Dalam pleidoinya, Hasbi mengaku diintimidasi oknum penyidik KPK dan penetapan tersangkanya dipaksakan. Intimidasi itu berupa diminta untuk mengubah berita acara hingga ancaman chat-chat pribadinya disebarkan. Dia juga mengaku diancam apabila mencoba menghubungi atau minta tolong ke siapa pun.
ADVERTISEMENT
“Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan oleh oknum penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi, jika saya tidak mengubah Berita Acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke Publik,” kata Hasbi saat membacakan pembelaannya di PN Jakarta Pusat, Kamis.
“Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, ‘jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan,” tambah Hasbi.
Tak hanya kepada dirinya. Hasbi juga mengeklaim intimidasi serupa dirasakan oleh rekan-rekan dan beberapa pegawai di Mahkamah Agung (MA). “Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, ‘bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut’,” kata Hasbi.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Hasbi menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sesuatu yang dipaksakan. Tidak didasarkan pada fakta hukum.
“Patut diduga bahwa penetapan saya sebagai Tersangka bukan berdasarkan hukum akan tetapi sangat dipaksakan oleh oknum penyidik KPK, apalagi beredar informasi kalau saya Hasbi Hasan dianggap ditarget dan menjadi tersangka dengan sebuah imbalan,” ungkap Hasbi.
Hasbi Hasan menyampaikan pembelaannya atas tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa KPK.
Hasbi dinilai terbukti menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.