Hasil Autopsi Anak Dibanting Ayah di Penjaringan: Patah Tulang Tengkorak

15 Desember 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian membeberkan hasil autopsi anak berinisial K (10) yang tewas dibanting ayahnya, Usman (44), di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Korban tewas karena tengkoraknya patah. Aksi keji ayahnya itu juga membuat sejumlah luka di wajah korban.
"Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dijumpai di Koja, Jumat (15/12).
Selain luka pada bagian kepala, korban juga mengalami patah tulang di bagian tangan dan kakinya. Dia dipastikan meninggal karena bantingan yang dilakukan ayahnya.
"Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cidera dari luka tumpul. Kemudian, yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan," sambung Gidion.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Kendati demikian, korban dipastikan meninggal usai dibawa petugas ke rumah sakit. Bukan meninggal di tempat kejadian peristiwa.
ADVERTISEMENT
"Setelah dibawa ke rumah sakit," pungkasnya.
Kini Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka atas nama U, kita kenakan persangkaan pasalnya adalah UU KDRT Pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujar Gidion.