Hasil Autopsi Mayat di Kali Krukut: Ada Bekas Kekerasan Benda Tumpul di Leher

6 Juli 2022 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Depok bersama tim forensik RS Polri Keramat Jati melakukan autopsi di makam Imelga yang jasadnya dibuang di Kali Krukut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Depok bersama tim forensik RS Polri Keramat Jati melakukan autopsi di makam Imelga yang jasadnya dibuang di Kali Krukut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Depok bersama Rumah Sakit Polri melakukan autopsi terhadap Imelga, korban pembunuhan FR alias P (37). Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan proses autopsi dilakukan setelah disepakati oleh pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Sebelum autopsi dilakukan, petugas lebih dulu membongkar makam Imelga di Pemakaman Pitara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, lebih dulu. Sebab jasad korban telah dimakamkan beberapa hari lalu.
“Hasilnya identik dengan pengakuan pelaku, ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di sekitar leher korban,” jelas Yogen usai autopsi dilakukan, Rabu (6/7).
Yogen mengungkapkan, luka di leher korban diduga akibat cekikan atau jeratan yang dilakukan pelaku. Selain itu pada leher sebelah kiri terlihat adanya penyumbatan napas.
Polres Metro Depok bersama tim forensik RS Polri Keramat Jati melakukan autopsi di makam Imelga yang jasadnya dibuang di Kali Krukut. Foto: Dok. Istimewa
“Dokter forensik menyatakan bahwa korban meninggal karena terhambatnya napas, melalui saluran leher akibat tekanan benda tumpul,” ungkap Yogen.
Dari hasil autopsi, Yogen juga meyakini korban sudah tewas sebelum dibuang ke Kali Krukut. Menurutnya, apabila meninggal di dalam air kemungkinan tubuh korban akan kemasukan air.
ADVERTISEMENT
“Meninggalnya sebelum berada di Kali Krukut karena organ paru-paru dan jantung bersih semua,” tegas Yogen.
Yogen menambahkan, hasil visum secara keseluruhan akan keluar sekitar enam hari yang nantinya akan dijadikan alat bukti.
FR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan.

Motif Pembunuhan

Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku yang bekerja sebagai pekerja bangunan itu menghabisi nyawa korban lantaran masalah asmara. Ia cemburu dengan kekasihnya yang sudah dipacari selama tujuh bulan itu.
Imran menjelaskan, awalnya pelaku mengetahui sebuah pesan romantis antara korban dengan pria lain.
“Pesannya yaitu 'sayang kamu di mana' dan akhirnya terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” jelas Imran.
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah saung yang masih berada di kawasan Depok. Di sana pelaku membunuh korban menggunakan sarung yang ada di saung tersebut.
“Setelah korban dibunuh, pelaku membuang mayat korban ke Kali Krukut,” terang Imran.