Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Hasil Coklit KPU Semarang: Ada Data 46 Ribu Pemilih 'Tidak Memenuhi Syarat'
1 Agustus 2024 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan 46.871 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data ini ditemukan usai proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengatakan puluhan ribuan pemilih TMS tersebut terdiri dari pemilih yang sudah meninggal sebanyak 8.789, pemilih ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai sebanyak 28.941.
"Data ini ditemukan hasil dari sinkronisasi data oleh KPU, PPK, PPS, dan Pantarlih se-Kota Semarang yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024," ujar Zaini, Kamis (1/8).
Selain itu, dalam Pilkada 2024 ada 34.946 pemilih baru yang terdiri atas pemilih laki-laki 17.837 dan pemilih perempuan 17.109. Sedangkan pemilih yang datanya mengalami perbaikan sebanyak 75.739.
"Data itu bakal digunakan untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, maka pemilih aktif Pilkada 2024 yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 1.268.152," sebut Zaini.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjelaskan, dalam Pilkada 2024 pihaknya menyiapkan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Tiga TPS di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dan satu TPS di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang.
"TPS khusus itu TPS tanpa coklit, kita sudah berkoordinasi langsung dengan pihak LP. Pemilihnya berapa kemudian kita bentuk TPS di situ, mereka sanggup untuk memfasilitasi tempat dan juga tenaga, tapi operasional tetap dari KPU Kota Semarang. LP Kedungpane tiga, di LP Bulu satu," jelas Zaini.
TPS di Lapas Kelas 1 Kedungpane nantinya akan memfasilitasi 1.363 warga binaan, dan satu TPS di Lapas Perempuan Kelas IIA akan memfasilitasi 162 pemilih.
"Nanti warga binaan yang ber-KTP Jawa Tengah di luar Semarang akan mendapatkan satu surat suara. Kalau ber-KTP Semarang dapat dua surat suara, Gubernur dan Wali Kota," kata Zaini.
ADVERTISEMENT
Live Update