Hasil Evaluasi Pemilu, Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi-Politik Uang

25 Maret 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu mencatat tren pelanggaran yang terjadi oleh penyelenggara Pemilu. Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi bahkan pelanggaran pidana.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disebutkan Anggota Bawaslu Herwyn JH. Malonda dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Dari jenis tren pelanggaran administrasi, pelanggaran tak sesuai prosedur menjadi paling banyak ditemukan yakni sebanyak 9 temuan.
“KPU provinsi, kabupaten/kota menerima bakal calon anggota legislatif melebihi waktu pendaftaran,” kata Herwyn.
Untuk Pidana Pemilu, Herwyn menyebut ada beberapa pasal yang menjadi pelanggaran pidana. Contohnya politik uang yang berdasar pada pasal 523 UU 7 Tahun 2017.
“Perlu dijelaskan (pasal) 521 terkait dengan larangan kampanye, 523 larangan politik uang di masa kampanye,” ujarnya.
Bawaslu catat pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Youtube/TV Parlemen
Selain itu, Herwyn juga membeberkan terkait temuan Bawaslu mengenai adanya penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan. Bawaslu menemukan ada 8 perkara dalam pelanggaran dokumen palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
“(Pasal) 520, menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan,” terangnya.
Selain itu, dalam hal pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi sorotan adalah pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam kasusnya, 7 PPLN Kuala Lumpur ini didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) pada proses pencocokan dan penelitian (coklit). Atas hal temuan Bawaslu tersebut, pemilihan di Kuala Lumpur harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Saat ini, 7 PPLN tersebut sudah divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.