Hasil Investigasi: UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi Viral yang Disebut Dugem
·waktu baca 2 menit

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) terhadap seorang mahasiswinya, Selasa (28/10). KIP-K adalah program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Pencabutan ini terkait dengan viralnya foto diduga mahasiswi tersebut sedang berpesta atau dugem di sebuah tempat klub malam.
"Mahasiswi dengan inisial TKS adalah mahasiswi UNS angkatan 2023,” kata Agus dalam rilis yang diterima kumparan, Selasa (28/10).
Agus mengatakan pihaknya telah selesai melakukan investigasi terkait pemberitaan dugaan penyimpangan mahasiswi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS," imbuhnya.
Ia menegaskan tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, UNS memberikan sanksi Surat Peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” papar dia.
Dia memastikan sanksi pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K UNS Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
“UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.
Ia menambahkan dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi civitas academica agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
