Hasil Kerja Pansus Haji di Ujung Masa Jabatan DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 11 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato saat memimpin Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato saat memimpin Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Hasil kerja pansus haji dibacakan dan disahkan dalam sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024, Senin (30/9) kemarin. Ada sembilan poin yang dibacakan Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Nur Wahid.

"Laporan ini berusaha memberikan gambaran secara komprehensif mengenai berbagai isu yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistemnya ke depan," ujar Nusron.

Setelah pembacaan kesimpulan itu, pimpinan sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani, menanyakan kepada peserta rapat apakah kesimpulan itu dapat disepakati.

Peserta sidang pun kompak menjawab setuju yang disambut ketokan palu dari Puan.

Pansus Haji dibentuk setelah Tim Pengawas Haji pimpinan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menemukan ada yang tak beres soal kuota dan layanan bagi jemaah pada musim haji 2024.

Namun, sejumlah kalangan menilai, pembentukan Pansus Haji lebih bermotif politik, didasari perseteruan antara PKB pimpinan Cak Imin versus PBNU pimpinan Gus Yahya.

Terlebih, Menteri Agama yang jadi sasaran Pansus Haji adalah Gus Yaqut, adik Gus Yahya. Kubu Cak Imin vs kubu Gus Yahya pun saling sahut.

Hingga masa tugas berakhir, Pansus Haji tak bisa menghadirkan Gus Yaqut untuk dimintai penjelasan.

Salah satu anggota Pansus Haji dari PKB, Marwan Jafar, menyebut Pansus Haji telah diintervensi menjadi berubah tujuannya, tidak seperti saat Pansus itu dibentuk.

“Dalam tanda kutip, masuk angin, itu dari internal Pansus sendiri. Di samping dari ada intervensi-intervensi dari luar yang memang luar biasa,” kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Seperti apa laporan lengkap Pansus Haji?

Ketua Pansus Haji DPR RI Nusron Wahid dalam sidang paripurna, Senayan, Jakpus, Senin (30/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Pertama, Kelembagaan

Kementerian Agama RI dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan dobel sebagai regulator dan operator. Sementara dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government akan tetapi berubah menjadi government to business. Sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak Syarikah [perusahaan operasional haji di Saudi] dengan menggunakan kerangka bisnis.

Kedua, kebijakan

  • Dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

  • Kementerian Agama cq Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada tanggal 10 Januari tahun 2024 sebelum diterbitkannya KMA nomor 130 tahun 2024 pada tanggal 15 Januari tahun 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

Ketiga, Distribusi Kuota Haji

  • Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan di mana pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.

  • Sampai tahun 2024 Kemenag RI masih belum mengupayakan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal.

  • Terdapat ketidaksinkronan antara keputusan Direktorat Jenderal penyelenggaraan haji dan umrah nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota khusus Haji 1445 Hijriah dan surat edaran Dirjen Bina haji khusus dengan nomor tentang penyampaian daftar haji khusus berhak melunaskan sisa kuota tahun 1445 H/2024 dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pasal 65 ayat 2.

  • Inspektorat jenderal kemenag RI sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Keempat, Siskohat dan Siskopatuh

  • Sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses seperti Subdit Siskohat, Subdit Pendaftaran Haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, bank penerima setoran penyelenggara haji khusus sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji.

  • Sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus tidak bisa terjamin keamanannya karena tidak ada audit terhadap sistem secara berkala dan terbuka. Selain itu, terlalu banyak juga pemangku kepentingan yang dapat mengakses sehingga rawan diintervensi dan membuka peluang orang yang belum berangkat haji dapat berangkat haji tanpa antrean.

  • Lemahnya pengawasan terhadap tim verifikator yang ditandai dengan adanya jemaah haji yang tidak sesuai dengan siskohat serta celah perubahan data.

Kelima, Pendaftaran

  • Di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus, prosedur pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan. Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

  • Ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menentukan pemenuhan kuota haji khusus berbasis usulan data dari PIHK dan kesiapan jemaah. Ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kesempatan oleh PIHK, dan berpotensi melanggar asas keadilan. Penyalahgunaan kesempatan tersebut berupa mengubah urutan keberangkatan dan/atau tahun keberangkatan.

Keenam, Nilai Manfaat

  • Dalam mempergunakan nilai manfaat, ditemukan adanya ketidakadilan, di mana mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

Ketujuh, Jemaah Cadangan Lunas Tunda

  • Jumlah jemaah Haji Lunas tunda sampai tahun 2024 adalah sebesar 30% dari kuota haji nasional. Seharusnya merekalah yang diprioritaskan untuk diberangkatkan terlebih dahulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahram, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah lunas tertunda keberangkatannya.

Kedelapan, Pelaporan dan Pengawasan

  • Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri. Ketentuan ini tidak dilaporkan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah Haji.

Kesembilan, Pelayanan

  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

Rekomendasi

Panitia angket DPR RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, setelah melakukan temuan akhirnya melakukan rekomendasi sebagai berikut:

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala membutuhkan tindak lanjut dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.

5. Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Respons Kemenag

Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock

Kementerian Agama (Kemenag) merespons hasil dari Pansus Haji. Ada lima respons atas rekomendasi itu. Adapun rekomendasi Pansus, akan dipergunakan untuk perbaikan haji selanjutnya.

“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto, Senin (30/9).

Rekomendasi pertama Pansus Haji, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

Soal rekomendasi pertama ini Kemenag sudah meminta regulasi direvisi.

“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” ucapnya.

Soal rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Sunanto mengatakan sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.

"Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan Undang-Undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari Kuota Haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Sunanto merinci, pada tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Tahun 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2 % tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” ucapnya.

Kemenag, katanya, melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas.

"Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” katanya.

Terkait rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” kata Sunanto.

Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Bila kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal," katanya.

Sunanto mencontohkan, dalam hal tertentu, misalnya layanan akomodasi atau hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya.

Terkait rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji.

“Soal menteri, ini hak prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji," ucapnya.

Di era kepemimpinan Menag Yaqut, kata Sunanto, banyak capaian yang diraih Menag. Ditjen Bimas Islam mencatat, ada 1.364.937 catin (calon pengantin) yang memanfaatkan program nikah gratis di KUA. Ini tidak terlepas dari proses revitalisasi KUA yang selama ini dilakukan. Hingga saat ini, ada 1.206 KUA yang telah direvitalisasi.

Sampai September 2024, ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah mendapat sertifikat wakaf. Dengan aset wakaf yang aman, itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas. Dari 2021 hingga 2023, sebanyak 3.576 pesantren telah menerima manfaat dari Program Kemandirian Pesantren dalam berbagai bidang bisnis.

Di bidang kehidupan keagamaan, Kemenag terus menghadirkan beragam layanan keagamaan secara digital dan inklusif untuk memudahkan akses umat. Ada Al-Quran braille dan isyarat, Dhammapada Braille, Alkitab Bahasa isyarat, dan Kitab Suci Upadesa (bagian dari Kitab Weda) isyarat.

Selain itu, ucap Sunanto, tugas dan fungsi Kementerian Agama juga sudah dilaksanakan secara optimal.

"Indeks Kerukunan Umat Beragama mengalami peningkatan yang menjadi cerminan kualitas kerukunan dan toleransi umat beragama di Indonesia yang kian membaik. Selain itu, indeks layanan KUA juga mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat semakin baik," katanya.