Hasil Lie Detector Kasus Polisi NTB Dibunuh Atasan: Ada Indikasi Pelaku Bohong

7 Juli 2025 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hasil Lie Detector Kasus Polisi NTB Dibunuh Atasan: Ada Indikasi Pelaku Bohong
"Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
kumparanNEWS
Brigadir Polisi Muhammad Nurhadi dari Polda NTB dibunuh dua atasannya, April 2025. Foto: Instagram/@dtn439nusantara
zoom-in-whitePerbesar
Brigadir Polisi Muhammad Nurhadi dari Polda NTB dibunuh dua atasannya, April 2025. Foto: Instagram/@dtn439nusantara
ADVERTISEMENT
Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, diduga dibunuh dua perwira polisi atasannya, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Aris Candra.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025. Yogi merupakan Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB saat kasus ini mencuat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK (tengah), memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Foto: Dok. Polda NTB
Syarif tidak menjelaskan kapan tes kebohongan itu dilakukan. Namun, pada 17 Mei 2025, Polda NTB menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Aris sebagai tersangka.
Yogi dan Aris disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (luka ringan hingga tewas), dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Syarif mengatakan motif pembunuhan itu adalah kekesalan akibat Nurhadi merayu perempuan di kolam renang tersebut—perempuan ini turut ditetapkan sebagai tersangka.

Diberikan Narkoba

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. Foto: Dhimas B.P./ANTARA
Syarif menuturkan bahwa salah seorang dari tiga tersangka—Syarif tidak menyebutkan inisialnya—memberikan narkoba untuk dikonsumsi Nurhadi. Ini terungkap dari tubuh Nurhadi yang mengandung zat psikotropika.
"Posisinya di dalam kolam, berendam. Di situ ada peristiwa almarhum merayu dan mendekati rekan alias tersangka (M). Dan itu dibenarkan oleh saksi di TKP," ujarnya.

Kata Pengacara Kompol Yogi

Suhartono, pengacara Kompol Yogi, belum pernah menjelaskan kasus yang menjerat kliennya itu secara detail.
"Saya rasa, banyak pihak yang punya kepentingan di kasus ini, khususnya apa sih yang menjadi penyebab kematian almarhum. Semoga dengan adanya penyidikan ini, semua bisa menjadi terang karena sejatinya penyelidikan mencari itu siapa pelakunya, nanti semua akan tampak," kata Suhartono saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda NTB pada Senin (23/6).
ADVERTISEMENT