Hasil Lie Detector Richard Eliezer, Ricky, Kuat Ma'ruf: Jujur

6 September 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian tiba di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian tiba di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti jujur.
ADVERTISEMENT
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (6/9).
Andi menjelaskan, pemeriksaan menggunakan lie detector itu ditujukan untuk menguji kejujuran keterangan para tersangka. Di sisi lain, hasil pemeriksaan itu juga untuk memperbanyak alat bukti penyidik.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," terangnya.
Kuat Ma'ruf saat jalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hari ini Polri juga memeriksa tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. Pemeriksaan menggunakan lie detector itu rencananya dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri, Sentul, Bogor.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.