Hasil Munas dan Konbes NU: Haram Menjadikan AI Sebagai Pedoman Keagamaan

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar sejak Senin (18/9) telah rampung.
Ada beberapa keputusan yang dihasilkan dalam Munas dan Konbes NU. Salah satunya terkait dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semacam Chat GPT dan sejenisnya.
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU memutuskan menjadikan AI sebagai pedoman keagamaan adalah haram.
"Kaitan dengan kecerdasan buatan. Tentang suatu hal yang dibahas mengenai bolehnya bertanya [meminta fatwa] kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan sebagai pedoman atau pedomani. Jadi kalau disimpulkan: dilarang atau diharamkan atau tidak boleh, karena di dalamnya ada beberapa hal," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah Munas Alim Ulama dan Konbes NU, Kiai Hasan Nuri Hidayatullah, dalam Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9).
Dalam Munas ini, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah membahas dua masalah, yaitu soal pengelolaan dam haji dan soal bolehkah meminta fatwa kepada AI.
Kiai Hasan menjelaskan alasan kenapa AI diharamkan untuk dijadikan pedoman. Pemicunya karena unsur kebenaran dalam AI belum bisa dijamin.
"Masih ada tulisan halusinasi, ketergantungan kepada informasi-informasi yang diterima oleh AI tersebut," ujarnya.
Selain itu, Kiai Hasan mengatakan, AI lebih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan digital yang berbasis nonmuslim.
Kiai Hasan merekomendasikan PBNU bisa melahirkan gagasan digital yang diisi oleh orang-orang yang kompeten soal keagamaan.
"Rekomendasi yang kira-kira nanti ke depan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bisa melahirkan gagasan-gagasan digital yang dibangun dan diisi konten-kontennya oleh orang-orang yang mempunyai otoritas dalam hal-hal yang bersifat fatwa dan lain-lain," ujarnya.
