Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Hasil Pertemuan Jokowi dan PM Lee Hsien Loong: RI-Singapura Sepakati Ekstradisi
25 Januari 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menggelar pertemuan di Bintan, Kepulauan Riau. Dalam pertemuan itu, keduanya menyepakati sejumlah hal, salah satunya adalah kebijakan ekstradisi .
ADVERTISEMENT
“Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP,” kata Jokowi sebagaimana dilihat dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1)
Selain itu, Indonesia dan Singapura juga menandatangani perjanjian Flight Information Region (FIR).
“Sementara dengan penandatanganan perjanjian Flight Information Region (FIR), maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna,” beber Jokowi.
“Ke depan diharapkan kerja sama penegakan hukum Keselamatan Penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” tandas Jokowi.
Di samping Singapura, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Korea Selatan, Republik Rakyat China, dan Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Selain ekstradisi, baik Indonesia maupun Singapura sebelumnya juga telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
Sebelum pertemuan Jokowi dan PM Lee, Menkumham Yasona Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Indonesia-Singapura ini akan memudahkan kerja para penegak hukum kedua negara.
Mulai saat ini, setiap orang yang ditemukan berada di salah satu wilayah negara dapat diminta dan dicari oleh negara peminta untuk kemudian menjalani masa penuntutan atau persidangan dalam urusan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ucap Yasonna.