Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hasil Pilgub Bisa Digugat Jika Selisih Suara Paling Banyak 1 Persen
19 April 2017 7:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pilgub DKI Jakarta seperti halnya pilkada di daerah lain, hasil perolehan suaranya bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan yang dilayangkan tidak asal kalah, ada ketentuan soal minimal selisih suara hasil rekapitulasi antar pasangan calon yang harus terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Berikut rinciannya untuk memahami aturan soal gugatan hasil pilkada, dikutip kumparan (kumparan.com) Rabu (19/4).
Pasal 158
(1) Peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
ADVERTISEMENT
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Bagaimana dengan Jakarta?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI merilis bahwa penduduk DKI Jakarta pada tahun 2015 ada 10.075.310 jiwa. Artinya merujuk UU Pilkada di atas, gugatan dalam Pilgub bisa dilayangkan jika ada perbedaan suara paling banyak 1 persen dari total suara sah.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, jika semua pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 7.218.254 orang menggunakan hak pilihnya dan dinyatakan suara sah, maka syarat gugatan ada selisih suara paling banyak 72.182 suara.
Atau gambaran kedua, pada putaran pertama jumlah suara sah ada 5.499.865 suara dengan tiga pasangan calon. Maka gugatan bisa dilayangkan jika selisih suaranya paling banyak 54.998 suara.
Jadi tergantung pada jumlah suara sah hasil rekapitulasi penghitungan KPU DKI yang akan diketahui pada tanggal 29 April 2017.
Apakah mungkin ada gugatan?
Dari total 7 survei yang dirilis pada putaran pertama, jika tak memperhitungkan swing/undecided voters, ada dua lembaga survei yang memprediksi selisih suara Ahok Vs Anies terpaut tipis atau sudah memenuhi syarat gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT
Yaitu survei Indikator yang merilis selisih 0,8 persen suara yang dimenangkan Anies-Sandi, dan survei SMRC selisih 1 persen, juga dengan kemenangan Anies-Sandi. Sisanya memprediksi selisih suara Ahok Vs Anies jauh sehingga tak ada gugatan jika kalah.
Bagaimana tahapan gugatannya?
Pasal 157 masih dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 157 ayat 4-10 mengatur tahapannya. Berikut ini:
(4) Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada MK.
(5) Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
(6) Pengajuan permohonan dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
(7) Dalam hal pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(8) Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.