Hasil Rekap Kuala Lumpur: Davin Kirana Raih Suara Fantastis 17.394

20 Mei 2019 17:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasil penghitungan suara DPR RI dapil II untuk caleg NasDem Davin Kirana. Foto: Dok. Ketua DPLN Partai Demokrat Lukmanul Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Hasil penghitungan suara DPR RI dapil II untuk caleg NasDem Davin Kirana. Foto: Dok. Ketua DPLN Partai Demokrat Lukmanul Hakim
ADVERTISEMENT
Setelah tertunda lama karena kasus surat suara tercoblos dan alotnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) via pos, KPU akhirnya mengesahkan hasil rekapitulasi suara untuk PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Baik dengan mengucap bismillah, dengan ini kami nyatakan hasil Pileg di PPLN Kuala Lumpur, sah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Suara yang direkap berasal dari pemungutan suara via pos, TPS, dan dropbox. Untuk Pileg, Kuala Lumpur begitu juga seluruh perwakilan di negara lain, masuk dalam dapil DKI Jakarta II.
Hasil rekap menunjukkan ada perolehan fantastis didapat oleh caleg DPR dari NasDem nomor urut 2, Davin Kirana. Anak Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana itu mendapatkan 17.394 suara.
"Calon nomor urut 2 mendapatkan 17.394 suara," kata Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahya saat membacakan hasil rekap.
Davin Kirana. Foto: Facebook/@Davin Kirana
Angka itu terbilang fantastis karena caleg lain di Kuala Lumpur hanya mengantongi ratusan suara, dan beberapa saja yang bisa mendapat ribuan suara.
ADVERTISEMENT
Sebagai perbandingan, suara terbanyak kedua di Kuala Lumpur diraih oleh caleg nomor urut 4 Partai Gerindra, Yora Lovita, dengan capaian 3.330 suara.
Namun, hasil rekap di Kuala Lumpur belum menggambarkan caleg yang berhasil, karena hasil secara keseluruhan harus didapat dari rekap seluruh PPLN di semua negara, ditambah rekap di KPU Jaksel dan Jakpus.
Total ada sebanyak 532.333 pemilih baik pemilih DPT, DPTb dan DPK di Kuala Lumpur. Namun hanya 125.897 pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Selain itu dalam rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur, KPU memutuskan tidak melakukan pengitungan kepada 62.278 surat suara. Karena surat suara itu masuk setelah 15 Mei 2019.
Hampir seluruh partai politik termasuk Bawaslu meminta dan merekomendasikan KPU tidak melakukan penghitungan terhadap surat suara yang terlambat masuk itu.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk hasil Pilpres, capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf berhasil mengalahkan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Jokowi meraih 50.049 suara sedangkan Prabowo meraih 26.630 suara.