Hasil Rekomendasi Komnas HAM Tahun 1997: Ada Pelanggaran HAM di OCI

21 April 2025 15:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI melakukan audiensi dengan mantan pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI), anak pemilik OCI Jansen Manangsang hingga Polri pada Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
Kasus ini rupanya sempat diusut oleh Komnas HAM pada 1997. Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM.
Pihak kuasa hukum korban, Hepi Sebayang, memaparkan hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1997 itu.
Pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) berlatih akrobat dan trapeze jelang gelaran The Great 50 Show di Pintu I GBK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Berikut sebagian hasil rekomendasi Komnas HAM yang ditampilkan saat rapat Komisi III DPR RI:
2. Pemantauan dilakukan baik melalui dengar pendapat terhadap pengelola OCI di Cisarua, Bogor, maupun dengan mempertemukan para pengelola OCI dengan para pelapor dan saksi-saksi di Kantor Komnas HAM.
3. Atas dasar kajian komprehensif terhadap fakta-fakta yang diperoleh dari pemantauan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
3.a. Komnas HAM sangat menghargai sikap keterbukaan (transparansi) dan kerja sama yang baik dari pengelola OCI terhadap Tim Pemantau Komnas HAM, serta kesanggupannya untuk menerima saran-saran positif dari Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
3.b. Komnas HAM dapat memahami budaya yang berlaku di lingkungan sirkus (circus culture) yang sangat mengutamakan rasa kekeluargaan yang erat, rasa penderitaan yang sama, dan disiplin yang keras sebagai pra-kondisi peningkatan kualitas atlet-atlet sirkus.
3.c. Komnas HAM juga dapat memahami sikap pengelola OCI yang mengedepankan keinginan untuk menolong anak-anak terlantar dalam rekrutmen atlet-atlet sirkus.
3.d. Bahwa alasan-alasan positif di atas tidak dapat dijadikan alasan pembenar terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi, sebagai berikut:
• 3.d.1. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya.
• 3.d.2. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
• 3.d.3. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
ADVERTISEMENT
• 3.d.4. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Sehubungan dengan fakta-fakta di atas, Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
4.1. OCI bekerja sama dengan instansi-instansi terkait (Komnas HAM, Puskopau, Depdikbud, dan Menpora) perlu segera secara koordinatif mencegah dan mengakhiri terjadinya perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM di atas.
4.2. Untuk menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas asal-usulnya, OCI bekerja sama dengan Komnas HAM akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
4.3. Praktik latihan terhadap anak-anak atlet sirkus yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras hendaknya dijaga jangan sampai menjurus ke arah penyiksaan, baik mental maupun fisik.
ADVERTISEMENT
4.4. Pelbagai sengketa yang masih ada antara OCI dengan anak-anak atlet sirkus/ex-atlet sirkus hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
5. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak, maka sudah waktunya kita meningkatkan perhatian terhadap nasib anak-anak. Kasus OCI hendaknya menjadi pelajaran yang berharga dan membuka mata kita tentang berbagai pelanggaran terhadap anak. Melalui pernyataan ini, Komnas HAM mengimbau dan mengajak seluruh golongan dalam masyarakat dan pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib anak-anak dan mengusahakan agar anak-anak dapat hidup dalam suasana yang menyenangkan untuk pertumbuhan hidup mereka.
Berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak sesuai dengan standar Konvensi Hak-Hak Anak hendaknya diketahui secara luas, sehingga pelanggaran terhadap anak-anak di waktu mendatang dapat dicegah sedini mungkin.
Jakarta, 1 April 1997
ADVERTISEMENT
Hapi mengatakan, hasil rekomendasi itu telah diterima oleh pihak pengelola OCI. Namun ia mengeklaim belum ada hasil rekomendasi yang dilaksanakan.
“Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM. Yang sepahaman kami itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampai hari ini,” kata Kuasa Hukum korban OCI.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menemui mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025). Foto: Dok. Kementerian HAM

Penjelasan dari OCI

Anak dari pendiri OCI, Jansen Manangsang, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil rekomendasi Komnas HAM. Ia mengatakan dalam hasil rekomendasi tersebut tidak disebutkan ada tindak kekerasan.
Ia mengeklaim, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
“Hasil penyidik Komnas HAM terkait laporan pelanggaran HAM kepada oriental sirkus Komisi HAM mengeluarkan rekomendasi pernyataan yaitu tentang kasus oriental sirkus dikeluarkan 1 April tahun 1997 dalam rekomendasi tersebut yaitu tertuang bahwa tidak ada penganiayaan penyiksaan,” kata Jansen.
ADVERTISEMENT
“Dan juga dengan ada rekomendasi usul-usul anak pada Komnas HAM bersama oriental sirkus dan juga mencari tau asal usul anak-anak pemain sirkus dan melakukan juga cari org tuanya beberapa lokasi, diketahui bersama sama dengan pihak pengawas Komnas HAM dan pihak oriental sirkus dan juga pengacara pada waktu itu,” tuturnya.