Hasil Resmi Pilkada Kab/Kota Diumumkan 4-6 Juli, Pilgub 7-9 Juli

28 Juni 2018 18:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Gambir (Foto: Aprilio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Gambir (Foto: Aprilio Akbar/Antara)
ADVERTISEMENT
Hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei sudah mengumumkan kandidat yang unggul dalam pilkada serentak 2018 pada Rabu (27/6). Begitu juga hasil real count KPU yang dipublikasikan melalui website angkanya terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Namun, KPU menegaskan hasil quick count lembaga survei dan real count KPU bukanlah hasil resmi yang bisa jadi dasar hukum. KPU baru akan mengumumkan hasil resmi setelah rekapitulasi berjenjang yang sudah dimulai di TPS sejak kemarin.
"Hasil untuk pilkada tingkat kabupaten/kota tanggal 4-6 Juli, tingkat provinsi 7-9 Juli," ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada kumparan, Kamis (28/6).
Tanggal dimaksud adalah rapat pleno rekapitulasi tingkat akhir baik kabupaten/kota atau provinsi. Saat ini, rekapitulasi berjenjang di pilkada sebagian sudah memasuki penghitungan di tingkat kelurahan atau PPS (Panitia Penghitungan Suara).
Setelah itu, akan direkapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK (Panita Pemilihan Kecamatan), lalu tingkat kabupaten/kota untuk pilkada di kab/kota. Begitu juga berlaku untuk pilkada tingkat provinsi atau pilgub.
ADVERTISEMENT
KPU menetapkan 3 hari untuk alokasi hari, namun hanya pada satu hari di antara tanggal itu pengumuman hasil pPilkada digelar. Setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih.
Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2018 (Foto: Andina D. Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2018 (Foto: Andina D. Utari/kumparan)