Hasil Sidang Etik: Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik. Foto: Mabes Polri
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik. Foto: Mabes Polri

Irjen Teddy Minahasa Putera telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa (30/5).

Hasil sidang kode etik, Teddy Minahasa dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, perbuatan Teddy Minahasa yang dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain merupakan perbuatan tercela.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucap Ramadhan.

Lebih jauh, Teddy Minahasa dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H.

Kemudian Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Suasana sidang etik Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Mabes Polri

Sebelumnya, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada memimpin sidang etik jenderal bintang dua tersebut.

Adapun susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP terdiri dari:

  1. Ketua Komisi Komjen Pol Drs. Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri);

  2. Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, (Wairwasum Polri);

  3. Anggota Komisi Irjen Pol Drs. Syahardiantono,(Kadivpropam Polri);

  4. Anggota Komisi Irjen Pol Asep Edi Suheri, (Wakabareskrim Polri);

  5. Anggota Komisi Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)

Suasana sidang etik Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Mabes Polri

Ramadhan mengatakan, pada sidang hari ini dihadirkan sebanyak 13 saksi dan satu saksi ahli. Ada 6 agenda dalam sidang tersebut, yaitu pembacaan persangkaan. Kemudian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar.

Dalam kasusnya, eks Kapolda Sumbar itu dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis penjara seumur hidup. Namun pihaknya menyatakan banding.