Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hasil Sidang Etik: Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat
30 Mei 2023 22:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa Putera telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
Hasil sidang kode etik, Teddy Minahasa dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, perbuatan Teddy Minahasa yang dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain merupakan perbuatan tercela.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucap Ramadhan.
Lebih jauh, Teddy Minahasa dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada memimpin sidang etik jenderal bintang dua tersebut.
Adapun susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP terdiri dari:
Ramadhan mengatakan, pada sidang hari ini dihadirkan sebanyak 13 saksi dan satu saksi ahli. Ada 6 agenda dalam sidang tersebut, yaitu pembacaan persangkaan. Kemudian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, eks Kapolda Sumbar itu dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis penjara seumur hidup. Namun pihaknya menyatakan banding.