Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, Didemosi Selama Setahun

22 Februari 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Bharada Richard Eliezer melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Richard Eliezer dinyatakan didemosi selama satu tahun. Ia tetap menjadi anggota Polri.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Atas putusan tersebut, Eliezer menyatakan menerima sanksi mutasi tersebut.
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
"Saudara Richard Eliezer dinyatakan diterima," kata Ramadhan.
Selain disanksi demosi, Eliezer juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.
Sidang etik Eliezer dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Kemudian beranggotakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni; dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Richard Eliezer sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.