Hasil Sidang Kasasi: Hukuman Mati Sambo Dibatalkan; Potongan 10 Tahun Putri

9 Agustus 2023 8:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menggelar putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk pada Selasa (8/8) siang. Perkara Sambo terdaftar dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut diampu oleh Ketua Majelis Suhadi dengan empat anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeto, dan Yohanes Priyana dengan panitera pengganti Rudi Soewasono.
Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Selain Sambo, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Artinya, hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat itu dibatalkan.
“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan tersebut dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.

Hukuman Putri Dipotong 10 Tahun

Permohonan kasasi Putri juga dikabulkan oleh MA. Hukumannya dipotong 10 tahun penjara.
Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Hukuman tersebut kemudian dipotong Mahkamah Agung.

Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dipotong 5 Tahun

Seperti Putri, dua terdakwa lainnya, yaitu Ricky dan Kuat turut mendapat potongan hukuman. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi keduanya, sehingga hukuman dipotong masing-masing selama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 8 tahun penjara,” berikut bunyi amar putusan terhadap Ricky Rizal, dikutip Selasa (8/8).
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan terhadap Kuat.
Sebelumnya, Ricky Rizal dihukum 13 tahun. Sedangkan Kuat ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Surat putusan kasasi Ferdy Sambo. Foto: Hedi/kumparan

Ada Dissenting Opinion

Dalam putusan kasasi seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim. Dua hakim menilai Sambo layak tetap dihukum mati.
Namun, tiga hakim lainnya sepakat Sambo cukup dihukum penjara seumur hidup. Dari perbedaan pendapat, yang diambil adalah suara terbanyak yakni vonis seumur hidup.

Vonis Sudah Inkrah

Mahkamah Agung menyatakan hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dengan putusan kasasi tersebut. Para terdakwa itu bisa langsung dieksekusi ke lapas.
ADVERTISEMENT
“Kan ini upaya hukum kasasi, kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di kantornya pada Selasa (8/8).
Meski demikian, jaksa masih bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut.