Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hasil Sidang Kode Etik eks Kapolres Ngada: Dipecat dari Polri; Ajukan Banding
18 Maret 2025 8:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan hasil sidang etik kasus pencabulan ke anak di bawah umur dan penggunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
"Yang pertama, terhadap terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2025," kata Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (17/3).
"Tepatnya di ruang patsus Biroprovos Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Yang kedua dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," sambungnya.
Atas keputusan tersebut Fajar mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar," ujar Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
Istri Fajar Dihadirkan Dalam Sidang Etik
Dalam sidang kode etik tersebut Mabes Polri menghadirkan sejumlah saksi dah ahli, salah satunya adalah istri Fajar, berinisial ADP. Dia dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
"Yang pertama hadir turut serta di sini ada ahli psikolog, ahli khususnya laboratorium terkait dengan tes urine, kemudian Saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Temuan Dalam Sidang
Kompolnas membeberkan temuan di sidang etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja, terkait pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
Meski tidak menyampaikan secara menyeluruh, Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang ikut mengawasi proses sidang etik itu, mengatakan, aksi pedofilia yang dilakukan Fajar sudah lama. Ia bahkan sudah mengkonsumsi narkoba jauh sebelum itu.
ADVERTISEMENT
"Periodenya kalau yang sementara ini muncul kan pertengahan tahun kemarin. Nah, ini lebih panjang. Yang itu seksualitas. Kalau yang itu narkobanya, jauh lebih panjang. Nah, nanti kita akan cek setelah ada pemeriksaan terduga AKBP Fajar ini. Karena tadi kan dari saksi-saksi macam-macam, itu lebih panjang," ujar Anam kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Temuan lainnya ialah Fajar melakukan perbuatan bejatnya dalam kondisi sadar.
"Baik dari ahli maupun dari saksi, maupun dari time frame waktu untuk menjelaskan itu semua tadi. Kan kita bisa ngukur nih, time frame waktu kapan upload, kapan ngambil video atau tindakan-tindakan di luar itu, tapi masih berhubungan dengan itu," ujarnya.
"Saya pribadi menyimpulkan dilakukan dengan kesadaran. Dan kesadaran juga akan tanggung jawab. Nah, itu juga yang disimpulkan oleh ahli psikologis," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bisa Berstatus Predator
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut AKBP Fajar bisa dikategorikan sebagai predator bila terbukti terjadi TPPO dan korban anak lebih dari 3.
"Tapi apa pun itu, yang paling penting adalah konstruksi peristiwanya dibuat terang benderang sehingga kita bisa tahu nih, kok sampai 3 korban anak-anak misalnya," ungkap pria yang akrab disapa Cak Anam ini.
"Nah, dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, dan sebagainya, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator," sambung dia.
Sejauh ini korban kekerasan seksual AKBP Fajar berjumlah 4 orang, dengan rincian 3 anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
ADVERTISEMENT