Hasil Sidang PK Etik: Polri Pecat Brotoseno

14 Juli 2022 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
ADVERTISEMENT
Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah selesai dilakukan terhadap AKBP Raden Brotoseno. Sidang KKEP PK memutuskan Polri memecat Brotoseno.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan hasil dari sidang KKEP PK memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Nurul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
“Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut keputusan KKEP PK/1/VII/2022,” tambahnya.
Nantinya, sekretariat KKEP PK akan ke SDM Polri untuk menindaklanjuti untuk menerbitkan KKEP PDTH.
ADVERTISEMENT
“Tindak lanjut hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan keputussn PTDH. Jadi, saat ini untuk keputusan PTDH-nya belum ada,” pungkasnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Nugroho GN/kumparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk memimpin sidang komisi kode etik profesi (KKEP) peninjauan kembali (PK) AKBP Brotoseno sejak 29 Juni 2022.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian dijelaskan bahwa KKEP PK wajib melaksanakan sidang paling lama 14 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP PK.
Dalam aturan lama, keputusan itu tidak bisa ditinjau lagi, tapi dengan aturan baru ini, Kapolri bisa meninjau kembali putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Polemik terkait status Brotoseno ini mencuat usai Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan mengapa eks koruptor tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri. Padahal, ICW menilai Brotoseno layak untuk dipecat karena perilaku lancung yang ia lakukan.
Brotoseno merupakan koruptor yang perkaranya sudah inkrah, dia divonis 5 tahun penjara karena menerima suap Rp 1,75 miliar terkait penanganan perkara. Ia bebas bersyarat pada 2020. Berdasarkan sidang etik, Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno. Ia kini kembali bertugas di Bareskrim Polri.
=====
Ikuti program Master Class Batch 2, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI