Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka seleksi calon hakim agung, 12-14 November 2019. Sebanyak 13 calon hakim agung menjalani tahapan wawancara terbuka di Auditorium Gedung KY, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan, tahapan wawancara terbuka ini merupakan proses terakhir sebelum nama-nama calon hakim agung diserahkan ke DPR.
"Proses wawancara telah melalui tahapan-tahapan sebelumnya, oleh daripada seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian dan terakhir di KY adalah seleksi wawancara. Baru nanti diserahkan kepada DPR," ujar Jaja di Gedung KY, Kamis (14/11).
Jaja menambahkan, dalam tahapan wawancara terbuka ini, KY menetapkan batas nilai minimal untuk para calon hakim agung. Kendati begitu, Jaja tidak merinci berapa nilai yang menjadi batas minimum kelolosan calon hakim agung.
"Misalnya kita tetapkan batas minimum kelulusan, misalnya [nilai] 75, kalau tidak ada yang 75 berarti tidak ada yang lolos. Ya, kita tidak serahkan ke DPR. Tapi misalkan kita menetapkan 70, ada yang lolos, ya, kita serahkan ke DPR," tambah Jaja.
ADVERTISEMENT
Jaja menuturkan, ada 11 kursi hakim agung yang diperebutkan oleh ketiga belas calon hakim agung yang kini berada di tahapan wawancara. Ia mengatakan KY tidak akan memaksakan meloloskan 11 calon bila nantinya tidak ada yang memenuhi syarat minimal.
"Tidak ada masalah. Kita tidak akan memaksakan kurang integritas dan kapasitas, kita tidak akan memaksakan," kata Jaja.
Di hari ketiga wawancara terbuka ini, juga dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin. Aziz mengaku sengaja datang untuk melihat secara langsung proses seleksi calon hakim agung.
"Hari ini saya sengaja datang ke sini bersama Pak Jaja melihat proses dalam hal seleksi, dalam uji kapasitas dan integritas yang ada di Komisi Yudisial. Untuk nanti untuk menjadi bahan teman-teman yang ada di komisi hukum untuk uji kelayakan dan kepatutan di situ," kata Aziz.
Ia menambahkan, untuk tahapan selanjutnya komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sedangkan pengumuman nama-nama yang lolos di DPR diperkirakan akan disampaikan pada tanggal 25 November 2019.
ADVERTISEMENT
"Setelah lihat sekilas, saya kira sudah proses uji integritas dan kompetensi, sudah dilakukan. Tinggal nanti proses politik di DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan dan memang kita berencana kira-kira selesai ini. Senin sudah tanggal 18, maka kita usahakan tanggal 25 untuk bisa melakukan proses seperti paripurna dan lain sebagainya, Bamus nanti dan proses yang ada di DPR," ucap Azis.
Ketiga belas calon hakim agung yang menjalani tahapan wawancara yakni:
Kamar pidana
1. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang, Artha Theresia Silalahi.
2. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Soesilo
Kamar perdata
1. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwi Sugiarto
2. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Maryana
ADVERTISEMENT
3. Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Rahmi Mulyati.
4. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Sumpeno
Kamar agama
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ahmad Choiri
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Busra
Kamar militer
1. Hakim tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kolonel Sus Reki Irene Lumme
2. Hakim Militer Utama Dilmiltama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno.
3. Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Kolonel Chk Tiarsen Buaton.
Kamar tata usaha negara
1. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono
2. Hakim pada Pengadilan Pajak, Triyono Martanto