Hasil Uji BPOM: Permen Dot Tidak Mengandung Narkoba

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan narkotika yang terdapat dalam permen dot. Hasil pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan, seluruh sampel yang sudah diuji dinyatakan negatif narkoba.
"Saat ini sampel telah diuji terkait narkotika, psikotropika, formalin dan rhodamin B, hasil menunjukkan negatif (sampel tidak mengandung narkotika, formalin dan rhodamin B)," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (9/3).
Saat ini Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia masih melakukan sampling dan pengujian terhadap sampel produk. Sejauh ini belum ditemukan sampel yang mengandung narkoba.
Penny menjelaskan, berdasarkan data pendaftaran produk pangan di BPOM, permen bermerk Penguin Brand ini terdaftar sebagai produk pangan impor dari China. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018.
"Importisasi permen dot berdasarkan rekomendasi SKI (Surat Keterangan Impor) dari Balai Besar POM di Surabaya," ucapnya.
Penny mengatakan, BPOM terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.
"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk obat dan makanan dengan cek KLIK (kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa)," ucap Penny.
Masyarakat diminta melapor ke BPOM jika menemukan produk obat dan makanan yang mencurigakan. BPOM akan merespon aduan dari masyarakat.
