Hasil Verifikasi Bacaleg DKI Jakarta: 1.720 Orang Memenuhi Syarat

6 Agustus 2023 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (6/8). Dok. Luthfi humam Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (6/8). Dok. Luthfi humam Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU DKI Jakarta baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif untuk tingkat perwakilan DPRD Provinsi.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih, Astri Megatari, mengatakan sebanyak lima dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 dinyatakan bakal calon anggota legislatifnya memenuhi syarat (MS).
“Parpol ini ada 5 yang 100 persen MS. Ada Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI. Sisanya itu masih ada yang dokumen bakal calonnya yang TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Astri di kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (6/8).
“Jadi dari total 1.859 bacaleg ini ada 1.720 yang MS, 139-nya TMS,” sambungnya.
Astri menuturkan bahwa ada beberapa faktor bacaleg dinyatakan tak memenuhi syarat, seperti nama dokumen yang berbeda dengan KTP atau kesalahan teknis pada pengisian di sistem informasi pencalonan (Silon).
“Surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, jadi memang ada beberapa dokumen yang kita butuh klarifikasi ulang karena misalnya keterangan rohaninya itu tertulis yang bersangkutan berkapasitas mental sedang, ini kan enggak jelas ya disebut sehat atau bukan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Astri mengatakan bahwa parpol masih bisa mengganti berkas Bacaleg yang tak memenuhi syarat pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).
“Parpol bisa melakukan kembali, misal si calon A TMS, nah nanti di tanggal 6-11 Agustus ini parpol masih bisa ajukan di Silon dengan calon yang sama tapi dokumennya harus dilengkapi lagi,” ujar dia.
Menurut PKPU 10/2023, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19 Agustus-23 Agustus. Masyarakat juga bisa memberikan tanggapan dan masukan atas daftar calon legislatif yang dibuka sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.