Hasil Visum Dokter Qory: Memar Sekujur Tubuh dari Kepala sampai Kaki
Catatan Redaksi: Konten ini mengandung kekerasan yang mungkin dapat mengganggu Anda.

Hasil visum et repertum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun) telah dipegang oleh penyidik Polres Bogor, yakni memar di sekujur tubuh dari kepala sampai kaki.
Lebih tepatnya memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, pinggul kanan.
"Korban hamil 6 bulan, menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah, yaitu untuk mencari perlindungan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jumat (17/11).
Dokter Qory Dipukul, Ditendang, Diinjak Suami
Pelaku KDRT adalah suami dokter Qory, Willy Sulistio (39), yang menyiksa Qory secara verbal dan fisik.
Willy ternyata memukul wajah dan kepala Qory dengan tangan kosong. Willy pun menendang kaki termasuk paha Qory, hingga Qory terjatuh, lalu leher belakang Qory diinjak berkali-kali.
Willy pun menempelkan pisau hingga membuat Qory terluka.
Semua terungkap berdasarkan penyelidikan Polres Bogor.
Sering KDRT, Tukang Bubur pun Tahu
"KDRT sering berulang. Kami menemukan bukti di mana penjual bubur tahu kejadian tersebut," ujar Rio.
Polisi menggandeng psikolog untuk trauma healing bagi korban dan tiga anaknya.
Qory meninggalkan rumahnya di Perumahan Metro Residence, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (13/11).
Sehari kemudian, Selasa (14/11), Willy melaporkan soal istrinya yang "hilang" itu ke polisi. Pada Jumat (17/11), Qory diketahui ada di safe house PPA.
Willy Si Suami Ditangkap
Willy sehari-harinya tidak bekerja. "Saya tidak kerja, mengurus anak-anak di rumah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/11).
Willy ditangkap dan ditahan sebagai tersangka kasus KDRT, Jumat (17/11). Polres Bogor menerapkan pasal 44 Undang-Undang KDRT.
