Hasil Visum Imam Masykur Diungkap di Sidang: Pendarahan Otak hingga Patah Tulang

30 Oktober 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menghadiri sidang perdana di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
3 terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menghadiri sidang perdana di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Oditur Militer Letkol chk Upen Jaya Supena mengungkap hasil visum Imam Masykur, korban pembunuhan 3 oknum TNI yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir. Hasil visum itu dibuka dalam sidang di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
Dari hasil visum, terungkap Imam mengalami sejumlah luka akibat dianiaya oleh prajurit TNI tersebut. Mulai dari luka memar hingga pendarahan otak ditemukan di tubuh korban.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum saudara Imam Masykur dari RSUD Kabupaten Karawang Nomor 375/VLJ-VeRMIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Liya Suwarni ahli forensik bahwa ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak," ujar Supena dalam persidangan.
Selain itu terdapat juga luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri, serta tanda pembusukan dan mati lemas.
Dari hasil visum diperkirakan korban meninggal dunia tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya sebab kematian dapat ditentukan tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," jelas Supena.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada hasil Visum Et Repertum di RSPAD Gatot Subroto Nomor 15VER/VII/2023 tanggal 11 September 2023 akibat pembusukan jenazah, ditemukan pula tanda-tanda lain yang sesuai dengan kekerasan benda tumpul.
Tanda-tanda tersebut yakni berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar pada wajah, kepala, leher dan punggung. Hampir seluruh organ Imam alami pembusukan.
Tiga anggota TNI tersangka penculikan Imam Masykur hingga tewas, dari kiri ke kanan: Praka J, Praka Riswandi Manik, Praka HS Foto: TNI AD
"Kemudian pada pemeriksaan dalam, ditemukan pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah," kata Supena.
Kekerasan benda tumpul pada leher Imam pun menyebabkan adanya pendarahan di jaringan bawah pada kulit leher dan patah tulang lidah.
"Serta terdapat kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak, sehingga penyebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernapasan yang mempercepat proses kematian," pungkas Supena.
ADVERTISEMENT
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kini didakwa pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
"Pasal kesatu Primer dilanjutkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," ujar Supena.
Selain itu, ketiganya juga didakwa dengan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu yang didakwakan, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.
Sedangkan pada Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada Lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian akan mendapat ancaman pidana paling lama 7 tahun.